Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baa`syir, dituntut penjara seumur hidup oleh penuntut umum dalam persidangan kasus tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa terbukti merencanakan, mengumpulkan dana yang dipakai untuk tindak pidana terorisme," kata Jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di hadapan pimpinan majelis hakim Heri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penuntut umum menyatakan bahwa hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan mengganggu stabiles keamanan negara.

Seharusnya, kata dia, pemuka agama memberikan panutan, tapi terdakwa tidak melakukan seperti itu. "Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Hal yang meringankan, kata penuntut umum, terdakwa sudah berusia lanjut. Abu Bakar Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Majelis hakim menyatakan pembacaan pembelaan dari terdakwa akan dilakukan pada 25 Mei 2011.

Abu Bakar Baa`syir didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer terorisme di Aceh.

"Uang dari terdakwa sebesar Rp180 juta dan lima ribu dollar AS, diserahkan Ubaid kepada Dulmatin," kata JPU, Andi M Taufik.

Dana tersebut, kata JPU, selanjutnya dibelikan senjata api dan amunisi seharga Rp325 juta.

Jenis senjata api dan amunikasi yang dibelikan itu, yakni, sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47, dua pucuk senjata jenis Avtomat Kalashnikova 1958 (AK)-58, enam pucuk revolver, dan satu pucuk jenis Fabrique Nationalle Browning (FN) Browning.

Satu pucuk pistol Chalengger, 19.999 butir peluru dan 93 buah Magazen dengan rincian 41 buah Magazen AK-47, 7 buah Magazen M-16, dan 45 buah Magazen AR-15.

Di dalam dakwaan setebal 93 halaman tersebut, disebutkan adanya pertemuan dengan Dulmatin (tersangka terorisme) yang membahas soal pelatihan militer.
(R021/C004)