Mataram (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara menyelesaikan kewajiban divestasi saham mayoritas setelah penjualan tujuh persen saham divestasi 2010 kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami gembira karena kewajiban penjualan seluruh saham divestasi PTNNT telah selesai dengan tetap mematuhi kewajiban-kewajiban kami sesuai yang tertuang dalam Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia," kata Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto melalui siaran persnya Senin.

Pada 6 Mei lalu, Nusa Tenggara Partnership B.V. selaku pemegang saham asing PTNNT, telah menyelesaikan kewajiban penjualan saham divestasi tujuh persen tahun 2010 dengan harga 246,8 juta dolar AS kepada Pemerintah Indonesia melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

PIP merupakan, badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan dan pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembeli.

Dengan demikian, pemegang saham asing PTNNT telah melaksanakan kewajibannya untuk melepas 51 persen sahamnya kepada pihak Indonesia sesuai yang tertuang dalam Kontrak Karya.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat selama proses divestasi ini berlangsung," ujarnya.

Martiono menambahkan, pihaknya berharap dapat bekerja sama dengan mitra baru untuk kepentingan perusahaan, karyawan, masyarakat setempat, pemerintah, dan para pemegang saham, dengan fokus utama memelihara standar terdepan dalam industri tambang di bidang keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Berdasarkan Kontrak Karya Newmont pada Desember 1986, pemegang saham asing wajib melepas 51 persen saham kepada pihak Indonesia setelah empat tahun tambang berproduksi.

Dengan telah terselesaikannya kewajiban untuk mendivestasikan seluruh saham tersebut pada tahun 2006 ? 2010.

Saat ini pemegang saham Newmont terdiri atas Nusa Tenggara Partnership B.V 49 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tujuh persen.

(ANTARA/S026)