Semarang (ANTARA) - BPJamsostek Kanwil Jawa Tengah dan DIY menggagas jimpitan ikan atau bank sampah untuk meringankan beban para nelayan dalam membayar iuran bulanan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena pekerjaannya berisiko tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan kerja.

"Dengan model jimpitan ikan setiap mendapatkan hasil tangkapan ikan di laut, tentunya membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan tidak akan kesulitan," kata Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, di Semarang, Jumat.

Selain jimpitan ikan, kata dia, dalam rangka membantu masyarakat yang termasuk dalam kelompok pekerja rentan dan tergolong kurang mampu juga bisa melalui bank sampah hasilnya bisa digunakan untuk membayar iuran sebagai peserta BPJamsostek.

Baca juga: Pemkab Lombok Utara dan BPJAMSOSTEK bersinergi lindungi pegawai nonASN

Sampah yang bernilai ekonomis yang disetorkan melalui bank sampah akan dicatat nominalnya, kemudian setelah terkumpul bisa digunakan untuk membayar iuran sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 sudah terlindungi dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Upaya lain membantu masyarakat kurang mampu bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni dengan menggandeng perusahaan-perusahaan besar agar mau mengoptimalisasikan anggaran Coorporate Social Responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan melalui GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan).

Nelayan berskala besar, kata dia, ketika hendak melaut selama ini sudah mendaftarkan anak buah kapal (ABK) sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena sudah menjadi kewajiban sebelum melaut karena sebelumnya sudah ada kerja sama dengan Kementerian Kelautan. Sedangkan untuk nelayan kecil masih sulit diberlakukan.

Padahal, ketika para nelayan yang termasuk pekerja rentan mengalami kecelakaan di laut dengan risiko meninggal dunia, ahli warisnya terlindungi karena akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia biasa mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta yang bisa digunakan sebagai modal usaha agar tetap mendapatkan pemasukan untuk menghidupi keluarganya.

Sementara yang masih memiliki anak usia sekolah juga mendapatkan jaminan dari BPJamsostek apabila sudah menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga lulus perguruan tinggi.

"Kami juga sedang mendorong adanya gerakan orang tua asuh. Misal, satu perusahaan besar yang mampu secara keuangan menanggung iuran bulanan 50 orang pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek. Apalagi, tipologi masyarakat Jateng bergotong-royong," ujarnya berharap. ***3***

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang ajak masyarakat bersama-sama perangi korupsi