Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat melakukan penyegelan terhadap bangunan dan arena lapangan futsal di kawasan eks Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah kosong milik Sekretariat Negara dan dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.

"Bangunan tersebut tidak ada IMB. Berdasarkan informasi, tanah itu milik Setneg, kemudian dibangun oleh orang yang tidak berhak. Kita imbau kepada pihak yang membangun bangunan ini harus membongkar bangunannya," kata Syahruddin.

Penyegelan tersebut dilakukan di bangunan seluas 20x30 m2 yang dijadikan lapangan futsal di Jalan Ruas Komplek Eks Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat.

Adapun lapangan futsal tersebut belum beroperasi secara komersial. Pembangunannya sudah dilakukan selama tiga minggu dan masih dalam tahap penyelesaian.

Sudin Citata Jakarta Pusat meminta kontraktor untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu 14 hari.

Jika setelah batas waktu tersebut tidak dilakukan, Sudin Citata akan memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Kalau dalam 14 hari pengawasan tidak dibongkar, kita akan berikan rekomendasi teknis ke Satpol PP untuk lakukan penertiban. Sekarang sudah disegel, kita akan berikan surat perintah pembongkaran," kata Syahruddin.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Timur tertibkan bangunan tanpa IMB di Cawang
Baca juga: Satpol PP bongkar rumah indekos tanpa IMB dan tak sesuai peruntukan