Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menggiatkan kampanye pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kepala DLh Kota Palu Irmayanti Petalolo di Palu, Kamis, mengatakan membatasi penggunaan kemasan plastik merupakan upaya pemerintah meminimalkan pencemaran lingkungan.
Gerakan ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah setempat melalui Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Stirofoam, dengan pertimbangan mewujudkan Palu yang bersih, indah dan sehat secara berkesinambungan.

Baca juga: UNDP bangun kembali tampat pembuangan akhir pascagempa Palu
"Tujuan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah sampah plastik, karena warga masih ketergantungan menggunakan kemasan sekali pakai dalam setiap bentuk aktivitas," ucap Irmayanti.
Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk menjaga serta meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
Menurut dia, penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam telah menjadi permasalahan lingkungan yang serius, karena sifat plastik sulit terurai oleh tanah dan dinilai dapat mengganggu kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Baca juga: Capai 117 ton per hari sampah di Kota Palu, sebut DLH
"Perlu upaya pengendalian penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret, hal ini sangat berdampak terhadap kelangsungan ekosistem alam dalam jangka panjang," ujar Irmayanti.
Sebagai mana catatan DLH setempat, sampah rumah tangga yang diangkut petugas kebersihan kota ke tempat pembuangan akhir (TPA) 30 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Jumlah ini, bisa saja bertambah bila tidak dilakukan pengendalian penggunaannya di tengah masyarakat.

Baca juga: Bali jadi proyek percontohan tata kelola sampah kemasan
"Pelaku usaha juga kami minta agar membatasi kemasan plastik sekali pakai. Bila perlu menyiapkan tas yang ramah lingkungan saat warga datang berbelanja, begitu pun sebaliknya, warga juga membawa tas atau wadah yang bisa di pakai berkali-kali," katanya.
Perwali tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik dan stirofoam, memiliki tujuh Bab dan 16 pasal yang mengatur ketentuan umum, tugas dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat hingga pembinaan dan pengawasan.
"Kami berharap lahirnya peraturan ini dapat menggugah kesadaran masyarakat lebih cinta terhadap lingkungan, dengan begitu jumlah sampah plastik di Kota Palu bisa berkurang," demikian Irmayanti.

Baca juga: CCFI sebut program daur ulang terkendala pengumpulan sampah plastik

Baca juga: KLHK: Teknologi nuklir dapat atasi polusi plastik