Kuala Lumpur (ANTARA) - Jumlah kebangkrutan di Malaysia sejak awal pandemi COVID-19 terhitung Maret 2020 hingga Oktober 2021 mencapai 11.207 kasus, menurut data statistik dari Departemen Kepailitan Malaysia
"Pandemi COVID-19 mengubah lanskap global dan juga mempengaruhi posisi keuangan antarindividu," ujar menteri yang membidangi parlemen dan hukum, Wan Junaidi di Putrajaya, Kamis.
Departemen Kepailitan Malaysia merupakan sebuah lembaga pemerintah di bawah Departemen Perdana Menteri yang diberi peran utama untuk mengurusi kepailitan.
"Departemen Kepailitan Malaysia juga menangani kasus-kasus perusahaan yang memiliki pembubaran organisasi dan serikat pekerja yang pendaftarannya telah dicabut," katanya.
Baca juga: Kunjungan wisatawan mancanegara Sumut anjlok 82,89 persen pada 2020
Wan Junaidi membantah adanya perspektif dan pandangan beberapa komunitas tentang fakta bahwa Departemen Kepailitan Malaysia membuat seseorang bangkrut.
"Seseorang hanya dapat dinyatakan pailit dengan penetapan pengadilan apabila suatu permohonan diajukan baik melalui permohonan dari kreditur atau secara sukarela oleh debitur sendiri," katanya.
Dengan demikian, ujar dia, setiap perselisihan antara debitur dan kreditur yang melibatkan klaim utang yang mengarah ke tindakan kebangkrutan tidak berada di bawah yurisdiksi Departemen Kepailitan Malaysia.
Berdasarkan data statistik dari Departemen Kepailitan pada pada Maret hingga Desember 2020 sebanyak 6.344 kasus dan pada Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 4.863 kasus.
Baca juga: Malaysia luncurkan paket ekonomi atasi dampak COVID-19
"Berdasarkan perbandingan empat tahun ke belakang, terjadi penurunan jumlah perkara kepailitan yang tercatat setiap tahunnya," katanya.
Hal ini terlihat ketika tercatat sebanyak 18.227 kasus pada 2017, sebanyak 16.482 kasus pada t 2018, 12.051 kasus pada 2019 dan pada 2020 sebanyak 8.351 kasus.
Di antara faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penurunan kasus kepailitan selama pandemi COVID-19 adalah moratorium oleh pemerintah, pengoperasian pengadilan hanya untuk kasus pidana secara fisik, perubahan ambang batas utang untuk kasus kepailitan yang telah meningkat menjadi RM100,000 (Rp340 juta) mulai 23 Oktober 2020.
Kemudian tindakan kebangkrutan telah terjadi paling lambat enam bulan sebelum pengajuan permohonan pailit yang utangnya sudah menunggak sebelum masa pandemi COVID-19.
Wan Junaidi mengatakan selama 100 hari pemerintahannya Departemen Kepailitan Malaysia telah melakukan beberapa inisiatif di antaranya penyempurnaan dan publikasi ulang buku Referensi Cepat Kepailitan yang diluncurkan Kamis ini bersamaan dengan Program Aspirasi 100 Hari #KeluargaMalaysia di Kuala Lumpur Convention Center (KLCC).
Baca juga: Dampak COVID-19 di Indonesia-Malaysia dibahas PCINU
Laporan dari Kuala Lumpur
Kasus pailit dampak COVID-19 di Malaysia capai 11.207
9 Desember 2021 20:21 WIB
Ilustrasi - Palu pengadilan. ANTARA/Shutterstock.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: