Jakarta (ANTARA) - Hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat soal HAM terus meningkat atau membaik.

"Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya mendapatkan respons positif dan baik dari publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Kamis.

Komnas HAM secara nasional baru saja menyelesaikan survei bertajuk "Survei Nasional Pandangan Masyarakat Atas Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia" terhadap 1.200 responden di 34 provinsi.

Tujuan dari survei nasional itu, yakni untuk mengetahui capaian dan tantangan pelindungan serta pemenuhan hak memperoleh keadilan di Indonesia.

Dalam survei tersebut diperoleh informasi kepuasan publik terhadap kinerja Komnas HAM meningkat cukup pesat, dari 60 persen pada 2020 menjadi 73 persen di 2021.

"Temuan ini sebagai pelecut semangat untuk bekerja semakin baik lagi bagi pemajuan dan penegakan HAM di masa mendatang," kata Taufan.

Dari survei itu, juga ditemukan beberapa informasi yakni sebagian besar responden telah mengerti bahwa hak memperoleh keadilan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Sebagian besar responden memilih Komnas HAM, selain lembaga bantuan hukum, pemuka agama/tokoh adat, sebagai tempat menyampaikan pengaduan saat mendapat perlakuan tidak adil.

Kemudian, sebagian besar responden mengetahui kewajiban negara dalam menyediakan bantuan hukum bagi tiap warga negara yang membutuhkan. Namun, semakin rendah tingkat pendidikan dan kelas sosial ekonomi, semakin tidak tahu bahwa negara wajib menyediakan bantuan hukum.

Selanjutnya, sebagian besar responden menilai putusan atas kasus-kasus korupsi dan ujaran kebencian tidak adil, sebagian besar responden sudah merasakan kemudahan dalam mendapatkan layanan hukum, namun masih ada yang belum merasakan kemudahan terutama di Indonesia bagian barat.

"Terutama dari responden kelas bawah, menengah bawah dan pedesaan," ujarnya.

Responden yang memiliki latar belakang pendidikan dan kelas sosial tinggi, cenderung tidak puas terhadap kinerja aparat dalam melindungi hak memperoleh keadilan. Selain itu, tak jarang juga mendapatkan diskriminasi dalam proses hukum serta pernah mendengarkan atau mengalami biaya tidak resmi dalam proses hukum.
Baca juga: Komnas HAM tangani 5.234 aduan selama 2013
Baca juga: Jokowi telah tandatangani Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM