Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menaikkan status dugaan korupsi proyek Puskesmas Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Awang kami lanjutkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan, di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, jaksa telah menemukan adanya penyimpangan dalam proyek yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan tahun 2020 ini.

Dengan sudah naiknya tahapan dalam kasus tersebut, maka dipastikan kasus tersebut akan tetap berlanjut dan kalaupun ada pengembalian, maka akan dilakukan penyitaan sebagai alat bukti saat dilakukan persidangan nantinya.

"Indikasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar dari hasil penyelidikan dan melibatkan tim ahli," katanya pula.

Sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan, pada tahap penyelidikan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kasus ini kami naikkan status menjadi penyidikan baru dua hari, makanya kami agendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat ini,” katanya lagi.

Proyek Puskesmas Awang yang menelan anggaran Rp7 miliar, diduga pengerjaannya tidak sesuai spek dan kurang volume. Sehingga proyek tersebut gagal konstruksi yang menyebabkan kerugian negara mendekati Rp1 miliar.

"Di satu sisi memang puskesmas tersebut, sampai dengan saat ini belum bisa ditempati. Kami masih terus dalami kasus ini dan proyek tersebut sudah diserahterimakan," katanya lagi.

Seperti diketahui pada tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membangun enam puskesmas, yakni Puskesmas Mantang, Janapria, Mangkung, Bagu, Puskesmas Ubung dan Puskesmas Awang.

Anggaran proyek pembangunan puskesmas itu masing- masing menghabiskan biaya Rp7 miliar, yang dihajatkan agar ke depan fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih maksimal.
Baca juga: Penyidik periksa 30 saksi korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan NTB
Baca juga: Mantan Kapuskesmas Babakan diklarifikasi dana kapitasi Rp3,3 miliar