Putusan MK terkait UU Cipta Kerja tetap jamin kepastian hukum investor
9 Desember 2021 12:25 WIB
Foto udara lokasi pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Para investor diharapkan tidak perlu khawatir pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum.
Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Guntur Subagja Mahardika mengatakan dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, maka investasi dapat berjalan seraya pembentuk undang undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.
Namun menurut dia, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi COVID-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya dalam webinar bertema "Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi".
Inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inkonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja.
UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK.
"Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya," papar Basuki.
Kendati begitu, ia menyebutkan tidak ada salahnya apabila pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.
Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Keuntungannya, lanjutnya, sistem hukum dapat diperbaiki, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pembuat UU menjadi lebih hati-hati dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses.
Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya.
"UU berlaku, peraturan pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjala sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan," katanya.
Baca juga: Baleg fokus revisi UU Ciptaker-PPP di tahun 2022
Baca juga: Menaker tegaskan aturan upah turunan UU Cipta Kerja masih berlaku
Baca juga: Bahlil: Putusan MK tak berdampak pada realisasi investasi 2021
Ketua Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Guntur Subagja Mahardika mengatakan dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan, maka investasi dapat berjalan seraya pembentuk undang undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.
Namun menurut dia, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi COVID-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya dalam webinar bertema "Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi".
Inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan inkonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja.
UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK.
"Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya," papar Basuki.
Kendati begitu, ia menyebutkan tidak ada salahnya apabila pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.
Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Keuntungannya, lanjutnya, sistem hukum dapat diperbaiki, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pembuat UU menjadi lebih hati-hati dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses.
Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya.
"UU berlaku, peraturan pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjala sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan," katanya.
Baca juga: Baleg fokus revisi UU Ciptaker-PPP di tahun 2022
Baca juga: Menaker tegaskan aturan upah turunan UU Cipta Kerja masih berlaku
Baca juga: Bahlil: Putusan MK tak berdampak pada realisasi investasi 2021
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: