Prioritaskan vaksinasi pada disabilitas bukti dorong vaksin merata
8 Desember 2021 23:43 WIB
Tangkapan layar Staf Khusus Presiden di Bidang Sosial Angkie Yudistia (kiri) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro (kanan) dalam Dialog Khusus Inklusivitas Bagi Penyandang Disabilitas yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (8/12/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden di Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan diprioritaskannya penyandang disabilitas dalam percepatan program vaksinasi, membuktikan bahwa pemerintah serius mendorong akses vaksin COVID-19 dapat tersebar secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
“Penyandang disabilitas dikategorikan sebagai masyarakat rentan. Oleh sebab itu, sejak adanya vaksin di Indonesia, teman-teman disabilitas masuk ke dalam kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal tahun 2021,” kata Angkie dalam Dialog Khusus Inklusivitas Bagi Penyandang Disabilitas yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Angkie menuturkan, berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan dalam rangka menghadirkan akses vaksinasi yang merata bagi para penyandang disabilitas. Termasuk dalam kolaborasi vaksinasi inklusif yang dilakukan staf khusus presiden dengan beberapa kemitraan lembaga.
Pemerintah bahkan telah mendistribusikan vaksin hibah jenis Sinopharm dari pemerintah Uni Emirate Arab untuk dibagikan kepada penyandang disabilitas yang berada di enam provinsi prioritas yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Disabilitas yang berada di keenam provinsi itu, kata dia, diprioritaskan karena lokasi tempat tinggalnya yang masuk ke dalam zona merah. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang terdampak COVID-19.
Menurut Angkie, dalam hal mengerjakan percepatan program vaksinasi pada disabilitas, juga dibantu oleh berbagai instansi yang menjadi stakeholder seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan kerangka hukum kebijakan untuk mengurangi kendala-kendala yang ada di lapangan.
“Untuk mengurangi kendala yang terjadi di lapangan, kebijakan-kebijakan atau kerangka hukum itu berupa surat edaran dari masing-masing kementerian,” kata dia.
Dalam acara tersebut dia mengatakan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, memang dibutuhkan waktu dan proses dalam jangka yang panjang.
Sehingga dibutuhkan bantuan dari semua pihak untuk bekerja sama membangun kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif bagi disabilitas mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
“Dalam konteks pandemi COVID-19 ini, penting bagi kita semua untuk terus mengadvokasi dan saling mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pentingnya vaksinasi COVID-19 bagi teman-teman disabilitas,” ujar dia.
“Penyandang disabilitas dikategorikan sebagai masyarakat rentan. Oleh sebab itu, sejak adanya vaksin di Indonesia, teman-teman disabilitas masuk ke dalam kategori prioritas penerima vaksin COVID-19 sejak awal tahun 2021,” kata Angkie dalam Dialog Khusus Inklusivitas Bagi Penyandang Disabilitas yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Angkie menuturkan, berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan dalam rangka menghadirkan akses vaksinasi yang merata bagi para penyandang disabilitas. Termasuk dalam kolaborasi vaksinasi inklusif yang dilakukan staf khusus presiden dengan beberapa kemitraan lembaga.
Pemerintah bahkan telah mendistribusikan vaksin hibah jenis Sinopharm dari pemerintah Uni Emirate Arab untuk dibagikan kepada penyandang disabilitas yang berada di enam provinsi prioritas yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Disabilitas yang berada di keenam provinsi itu, kata dia, diprioritaskan karena lokasi tempat tinggalnya yang masuk ke dalam zona merah. Khususnya bagi penyandang disabilitas yang terdampak COVID-19.
Menurut Angkie, dalam hal mengerjakan percepatan program vaksinasi pada disabilitas, juga dibantu oleh berbagai instansi yang menjadi stakeholder seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan kerangka hukum kebijakan untuk mengurangi kendala-kendala yang ada di lapangan.
“Untuk mengurangi kendala yang terjadi di lapangan, kebijakan-kebijakan atau kerangka hukum itu berupa surat edaran dari masing-masing kementerian,” kata dia.
Dalam acara tersebut dia mengatakan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, memang dibutuhkan waktu dan proses dalam jangka yang panjang.
Sehingga dibutuhkan bantuan dari semua pihak untuk bekerja sama membangun kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif bagi disabilitas mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
“Dalam konteks pandemi COVID-19 ini, penting bagi kita semua untuk terus mengadvokasi dan saling mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pentingnya vaksinasi COVID-19 bagi teman-teman disabilitas,” ujar dia.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021
Tags: