Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan. keterbukaan informasi publik yang dilakukan seluruh elemen bangsa dapat mencegah budaya korupsi.
Harry mengatakan, upaya pencegahan tindak korupsi jauh lebih efektif dari segi biaya, waktu dan tenaga yang lebih sedikit dibandingkan penindakan. Hasil yang dicapai dari kegiatan pencegahan lebih optimal dibanding penindakan.
"Pemberantasan korupsi di negeri ini tidak cukup hanya dilakukan di muara persoalan. Yang utama adalah tindakan preventif," kata Harry Ara Hutabarat dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Harry menambahkan, perlu adanya keseriusan seluruh pihak dalam upaya menggalakkan budaya pencegahan korupsi melalui keterbukaan informasi publik.
Dia membeberkan langkah-langkah yang bisa ditempuh terkait keterbukaan informasi publik. Pertama, peningkatan kapasitas SDM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik yang diperkuat dengan anggaran yang memadai serta memanfaatkan teknologi digital untuk tata kelola data.
Baca juga: Pemprov DKI raih tiga penghargaan Hari AntiKorupsi Sedunia
Kedua, membangun persepsi yang sama membudayakan keterbukaan informasi sebagai acuan keberhasilan badan publik menjalankan transparansi informasi mulai dari pimpinan sampai pelaksana.
"Ketiga, kolaborasi dan sinergi membangun "Jakarta Kita" melalui peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi dengan memperluas keterlibatan peran aktif dalam proses perumusan kebijakan publik dari tingkat RT/RW sampai dengan provinsi.
Harry mengatakan, Hakordia yang juga disebut Hari Anti Korupsi sedunia diperingati setiap 9 Desember, tidak lepas dari peran keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84.
Baca juga: Massa Anti Korupsi Banjiri Jakarta Hari Ini
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
Di ASEAN, Indonesia di peringkat lima, berada di bawah Singapura. Transparency International Indonesia(TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37.
"Hakordia merupakan momentum kesadaran bersama transparansi badan publik jika semakin terbuka dengan menjalankan UU 14/2008 niscaya akan terhindar dari potensi korupsi dan menekan angka korupsi di Indonesia," kata Harry.
Dia mengatakan, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi, memiliki tanggung jawab besar terutama DKI Jakarta sebagai barometer tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
"Melalui KIP, instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan. Mari cegah korupsi melalui keterbukaan informasi publik," ujar Harry.
Keterbukaan informasi publik dapat mencegah budaya korupsi
8 Desember 2021 20:21 WIB
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: