Peneliti: Sangat disayangkan PPKM level 3 tak jadi diterapkan merata
8 Desember 2021 17:04 WIB
Ilustrasi - Pengendara melintasi ruas jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/12/2021). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung mewacanakan kembali menutup 10 titik ruas jalan raya di Kota Bandung pada saat Libur Natal dan Tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada PPKM level 3 serentak se-Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Kebijakan Publik dari Lembaga Swadaya Masyarakat The Prakarsa, Eka Afrina Djamhari, menyayangkan pemerintah tak jadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Pada dasarnya ini sangat disayangkan karena seharusnya kebijakan itu betul-betul bisa membatasi orang pada saat Natal dan tahun baru. Meskipun memang alasan atau pandangan dari pemerintah adalah itu tidak bisa diterapkan semua karena sesuai dengan levelnya ya,” kata Eka saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia sangat menyayangkan pembatalan kebijakan tersebut karena perbaikan pengendalian COVID-19 di Indonesia saat ini belum bisa disebut telah terkendali dan signifikan. Hal itu disebabkan karena belum ada negara lain seperti di Eropa, yang bisa mengakui bahwa negaranya telah maksimal mengendalikan pandemi, akibat persebaran virus yang masih ada dan nyata.
Padahal penerapan PPKM level 3 secara merata, kata dia, dirasa cukup efektif khususnya dalam mencegah penyebaran virus lebih meluas di suatu wilayah akibat adanya mobilitas yang dilakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah padat ke daerah-daerah yang minim kasus positif COVID-19. Sehingga perlu ada antisipasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Baca juga: Mendagri jelaskan istilah PPKM level 3 batal
Baca juga: DKI Jakarta sesuaikan kebijakan dengan keputusan pusat terkait PPKM
Selain itu, karena vaksinasi yang masuk ke Indonesia masih bisa dikatakan cukup terbatas, menimbulkan pertanyaan apakah capaian vaksinasi COVID-19 yang dilakukan saat ini dirasa sudah meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus atau belum.
“Jumlah vaksinasi yang masuk ke Indonesia itu juga masih terbatas. Apalagi vaksinasi di luar Pulau Jawa dan Bali. Jadi itu masih harus dimaksimalkan,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan meskipun kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengikuti perkembangan COVID-19, tidak seharusnya pemerintah mengumumkan atau mencabut kebijakan yang dibuat dalam waktu yang sangat cepat, karena dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti, meskipun kebijakan yang dibuat seringkali berganti nama, isi yang disampaikan tetap sama atau hanya mengalami sedikit perbedaan saja. Hal inilah yang dikhawatirkan membuat kebijakan tak bisa berjalan secara efektif karena selain kebingungan, belum tentu masyarakat mengetahui perubahan-perubahan itu.
“Pemerintah Seharusnya ketika menetapkan kebijakan itu jangan mendadak. Jangan langsung besok ini, besok itu, berubah secara cepat. Di Indonesia informasi belum tentu sampai dengan cepat apalagi masyarakat yang tinggal di area sekitar daerah atau desa-desa mereka belum tentu tahu meskipun ada televisi ya,” ujar Eka.
Ia berharap pemerintah dapat mengajak semua pihak terus waspada dengan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, supaya kebijakan dapat berjalan lebih efektif khususnya dalam mencegah varian baru Omicron masuk ke Indonesia.
“Jadi harus tetap ada pembatasan-pembatasan, itu bunyi kebijakannya apa? Apakah kebijakan PPKM level 2 level 3 di semua daerah itu tetap perlu diberlakukan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara merata pada semua wilayah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama waktu itu tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai dengan yang berlaku saat ini tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hal itu disebabkan karena pemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan memberlakukan beberapa pengetatan setelah melihat perkembangan 3T (testing, tracing,treatmen) serta capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.*
Baca juga: Satgas: Prokes tetap wajib meski pusat batalkan PPKM level 3
Baca juga: Pemprov Lampung sesuaikan kebijakan penerapan PPKM di akhir tahun
“Pada dasarnya ini sangat disayangkan karena seharusnya kebijakan itu betul-betul bisa membatasi orang pada saat Natal dan tahun baru. Meskipun memang alasan atau pandangan dari pemerintah adalah itu tidak bisa diterapkan semua karena sesuai dengan levelnya ya,” kata Eka saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia sangat menyayangkan pembatalan kebijakan tersebut karena perbaikan pengendalian COVID-19 di Indonesia saat ini belum bisa disebut telah terkendali dan signifikan. Hal itu disebabkan karena belum ada negara lain seperti di Eropa, yang bisa mengakui bahwa negaranya telah maksimal mengendalikan pandemi, akibat persebaran virus yang masih ada dan nyata.
Padahal penerapan PPKM level 3 secara merata, kata dia, dirasa cukup efektif khususnya dalam mencegah penyebaran virus lebih meluas di suatu wilayah akibat adanya mobilitas yang dilakukan oleh penduduk yang berasal dari daerah padat ke daerah-daerah yang minim kasus positif COVID-19. Sehingga perlu ada antisipasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Baca juga: Mendagri jelaskan istilah PPKM level 3 batal
Baca juga: DKI Jakarta sesuaikan kebijakan dengan keputusan pusat terkait PPKM
Selain itu, karena vaksinasi yang masuk ke Indonesia masih bisa dikatakan cukup terbatas, menimbulkan pertanyaan apakah capaian vaksinasi COVID-19 yang dilakukan saat ini dirasa sudah meningkatkan imunitas dan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus atau belum.
“Jumlah vaksinasi yang masuk ke Indonesia itu juga masih terbatas. Apalagi vaksinasi di luar Pulau Jawa dan Bali. Jadi itu masih harus dimaksimalkan,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan meskipun kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengikuti perkembangan COVID-19, tidak seharusnya pemerintah mengumumkan atau mencabut kebijakan yang dibuat dalam waktu yang sangat cepat, karena dapat menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti, meskipun kebijakan yang dibuat seringkali berganti nama, isi yang disampaikan tetap sama atau hanya mengalami sedikit perbedaan saja. Hal inilah yang dikhawatirkan membuat kebijakan tak bisa berjalan secara efektif karena selain kebingungan, belum tentu masyarakat mengetahui perubahan-perubahan itu.
“Pemerintah Seharusnya ketika menetapkan kebijakan itu jangan mendadak. Jangan langsung besok ini, besok itu, berubah secara cepat. Di Indonesia informasi belum tentu sampai dengan cepat apalagi masyarakat yang tinggal di area sekitar daerah atau desa-desa mereka belum tentu tahu meskipun ada televisi ya,” ujar Eka.
Ia berharap pemerintah dapat mengajak semua pihak terus waspada dengan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, supaya kebijakan dapat berjalan lebih efektif khususnya dalam mencegah varian baru Omicron masuk ke Indonesia.
“Jadi harus tetap ada pembatasan-pembatasan, itu bunyi kebijakannya apa? Apakah kebijakan PPKM level 2 level 3 di semua daerah itu tetap perlu diberlakukan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara merata pada semua wilayah di Indonesia. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama waktu itu tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai dengan yang berlaku saat ini tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hal itu disebabkan karena pemerintah ingin membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan memberlakukan beberapa pengetatan setelah melihat perkembangan 3T (testing, tracing,treatmen) serta capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.*
Baca juga: Satgas: Prokes tetap wajib meski pusat batalkan PPKM level 3
Baca juga: Pemprov Lampung sesuaikan kebijakan penerapan PPKM di akhir tahun
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: