Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memenuhi panggilan Komnas HAM RI soal alih status 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

"Komnas HAM RI terus berupaya mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait alih status ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kedatangan perwakilan Kemenpan-RB ke Komnas HAM buntut dari aduan yang dilayangkan oleh perwakilan dosen dan tenaga pendidik perguruan tinggi swasta yang dialihstatuskan menjadi PTNB.

Mereka mengadukan dampak pengalihan status perguruan tinggi terhadap status kepegawaian dan hak-hak kesejahteraan ke Komnas HAM RI.

Pada pertemuan tersebut, Kemenpan-RB menjawab berbagai pertanyaan dari Komnas HAM dan memberikan penjelasan tentang upayanya dalam menyelesaikan permasalahan PTNB, termasuk pula rencana aksi yang komprehensif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Esok kami akan memanggil perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dimintai keterangan," kata dia.

Perwakilan Kemenpan-RB yang datang ke Komnas HAM yakni Asisten Deputi SDMA Kemenpan-RB Istyadi didampingi Staf Kedeputian SDMA Kemenpan-RB Claudya Hutasoit.

Baca juga: Komnas HAM: HAM norma permudah jalannya fungsi negara layani warga

Baca juga: Komnas HAM: Perlu tingkatkan penanganan pemulihan hak korban