Sorong (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggugurkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong yang mencabut izin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut karena tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, mengatakan bahwa PTUN Jayapura telah memutuskan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo yang dimenangkan oleh Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.

Dia mengatakan bahwa gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.

Menurut dia, PTUN menganggap bahwa keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

Baca juga: Papua Barat bentuk tim hukum dampingi Bupati Sorong di PTUN Jayapura
Baca juga: Masyarakat adat dukung kebijakan Bupati cabut izin sawit di Sorong
Baca juga: Lembaga kultur Papua Barat tetapkan pansus kawal putusan Bupati Sorong


Bupati Johny Kamuru bersyukur atas kemenangan bersama ini, dan kemenangan tersebut adalah kemenangan masyarakat di Sorong khusus pemilik ulayat.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujarnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut itu.

Sementara iru, gugatan tersebut berawal saat Bupati Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021. Selain itu, surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro​​​​​​​ Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.

Pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.

Kedua perusahaan, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013 yang lampau. Sejak tahun 2013 itu, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing - masing.

Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan sejak 2009. Lebih dari satu dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.

Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dan juga terdapat 6 perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah. Wilayah – wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.