Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyesuaikan kebijakan di daerahnya sehubungan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun.

"Dengan adanya pembatalan rencana penerapan PPKM level 3 secara serentak di akhir tahun, kita akan menyesuaikan dengan instruksi berikutnya," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan meski pelaksanaan PPKM level 3 secara serentak di akhir tahun dibatalkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat akan terus dilakukan di daerahnya.

"Penerapan protokol kesehatan secara konsisten akan terus dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru, karena melihat kondisi kita saat ini yang telah mulai membaik ini perlu terus dijaga," ucapnya.

Menurutnya, dengan terus konsisten menerapkan protokol kesehatan selain menjaga tren penurunan kasus COVID-19, juga dapat membantu menurunkan level PPKM.

"Kita berharap semua bisa membaik, setiap pekan akan ada evaluasi dan mudah-mudahan dengan kondisi yang terjaga karena penerapan protokol kesehatan, level PPKM pun akan menurun juga," katanya.

Dia melanjutkan, selain di tempat yang berisiko menimbulkan kerumunan penerapan protokol kesehatan tersebut terus akan dilakukan di simpul-simpul transportasi.

"Di beberapa tempat yang berisiko menimbulkan kerumunan akan ditegakkan lagi penerapan protokol kesehatan, lalu di simpul transportasi juga akan dilakukan juga penerapan protokol kesehatannya," ujarnya lagi.

Ia mengatakan, dalam menjaga kondisi COVID-19 yang tetap terjaga diperlukan pula peran masyarakat untuk tetap patuh akan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah dalam mencegah persebaran COVID-19.

"Masyarakat juga perlu berperan dalam menanggulangi dan mencegah persebaran," ucapnya pula.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung nihil
Baca juga: Lampung proteksi masyarakat belum tervaksinasi dengan perketat prokes
Baca juga: Epidemolog Lampung sarankan vaksinasi dipercepat cegah lonjakan kasus