Jakarta (ANTARA News) - Penyerahan tahap dua berkas tersangka dugaan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan, Jaksa Cirus Sinaga, akan dilakukan Kamis (5/5) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polri.

"Penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka Cirus Sinaga) akan dilakukan di Kejari Jaksel, rencananya Kamis (5/5) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, berkas Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, Selasa, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas Cirus untuk tindak pidana korupsinya sudah P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cirus dikenai dua kasus yang berbeda yakni untuk pidana umumnya terkait pemalsuan petunjuk penuntutan sedangkan untuk tindak pidana khusus terkait dengan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan.

Aksi pemalsuan juktut dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.(*)

(T.R021/R010)