Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperketat aturan mengenai tenaga outsourcing melalui undang-undang baru yang ditargetkan selesai pada 2012.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan sebelum undang-undang tersebut ditargetkan selesai pada 2012, maka aturan pengetatan outsourcing akan dilakukan melalui peraturan menteri.
"Jangka menengahnya undang-undang pada 2012, itu harus undang-undang. Tapi jangka pendek melalui peraturan menteri," ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan pengetatan aturan outsourcing adalah penyempurnaan dari peraturan tentang outsourcing di UU No 13 Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga outsourcing tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan hanya boleh diterapkan pada pekerjaan tambahan yang bukan merupakan bidang pekerjaan utama.
Namun, menurut dia, rencana pengetatan outsourcing itu harus didiskusikan lebih lanjut secara tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Setelah pemberlakuan aturan pengetatan outsourcing, Muhaimin mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan apabila terjadi pelanggaran di lapangan.
"Yang kedua, kita akan menggodok peraturan menteri yang memperketat pelaksanaan outsourcing dan membatasi pelaksanaan outsourcing," ujarnya.
Menurut Muhaimin, selama ini rencana pengetatan outsourcing tidak mendapatkan respon keberatan dari dunia usaha.
Namun, ia mengatakan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih berencana mengadakan pertemuan satu kali lagi dengan para pengusaha guna membahas rencana peraturan tersebut.(*)
(T.D013/S022)
Pemerintah Perketat Aturan "Outsourcing"
4 Mei 2011 17:03 WIB
Muhaimin Iskandar. (ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: