Sekjen DPR terima penghargaan penerapan sistem merit manajemen ASN
7 Desember 2021 17:13 WIB
Inspektur Utama mewakili Sekjen DPR menerima Anugerah Meritokrasi Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara dari Komisi Aparatur Sipil Negara di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). ANTARA/HO-DPR
Jakarta (ANTARA) - Sekjen DPR, Indra Iskandar, menerima Anugerah Meritokrasi Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori baik.
Penghargaan itu diberikan di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Selasa diwakili oleh Inspektur Utama Setjen DPR Setyanta Nugraha.
Baca juga: Inspektur utama dan auditor Setjen DPR terima sertifikasi QGIA
"Kita bersyukur dengan capaian ini dan sebagai pelecut untuk terus meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini, terutama tata kelola jajaran SDM dengan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KASN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Setyanta Nugraha, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan momentum tersebut dapat dijaga dan ditingkatkan terus agar meritokrasi atau sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR betul-betul objektif dan independen.
Baca juga: Setjen DPR gelar pemotongan hewan kurban dengan terapkan prokes ketat
"Sehingga SDM di Sekretariat Jenderal menjadi SDM yang unggul dan mampu bersaing dengan SDM parlemen negara lain," kata dia.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi.
Baca juga: Azis Syamsuddin: Setjen DPR tidak cetak draf UU tapi pakai elektronik
Penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dalam implementasinya mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN. Kebijakan tersebut hanya dikecualikan bagi instansi yang sudah menerapkan sistem merit.
Selaras dengan amanat tersebut, Indra mengatakan beberapa progres dan perubahan telah dilaksanakan untuk terwujudnya sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR yang ditandai dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekjen Nomor 21/2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Setjen DPR di mana setiap jabatan telah memiliki standar kompetensi tertentu.
Baca juga: Korpri Setjen DPR bantu korban puting beliung
Selain itu, kata dia, telah dilaksanakan asesmen untuk memetakan kompetensi dan kualifikasi para ASN di Sekretariat Jenderal DPR dan juga telah dilakukan tes English Proficiency Test for Indonesian Government Officials (EPTIGO), yaitu uji untuk tes kemampuan bahasa Inggris yang berkaitan dengan tugas sehari-harinya.
Penghargaan itu diberikan di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, Selasa diwakili oleh Inspektur Utama Setjen DPR Setyanta Nugraha.
Baca juga: Inspektur utama dan auditor Setjen DPR terima sertifikasi QGIA
"Kita bersyukur dengan capaian ini dan sebagai pelecut untuk terus meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini, terutama tata kelola jajaran SDM dengan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KASN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Setyanta Nugraha, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan momentum tersebut dapat dijaga dan ditingkatkan terus agar meritokrasi atau sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR betul-betul objektif dan independen.
Baca juga: Setjen DPR gelar pemotongan hewan kurban dengan terapkan prokes ketat
"Sehingga SDM di Sekretariat Jenderal menjadi SDM yang unggul dan mampu bersaing dengan SDM parlemen negara lain," kata dia.
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi.
Baca juga: Azis Syamsuddin: Setjen DPR tidak cetak draf UU tapi pakai elektronik
Penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dalam implementasinya mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN. Kebijakan tersebut hanya dikecualikan bagi instansi yang sudah menerapkan sistem merit.
Selaras dengan amanat tersebut, Indra mengatakan beberapa progres dan perubahan telah dilaksanakan untuk terwujudnya sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR yang ditandai dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekjen Nomor 21/2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Setjen DPR di mana setiap jabatan telah memiliki standar kompetensi tertentu.
Baca juga: Korpri Setjen DPR bantu korban puting beliung
Selain itu, kata dia, telah dilaksanakan asesmen untuk memetakan kompetensi dan kualifikasi para ASN di Sekretariat Jenderal DPR dan juga telah dilakukan tes English Proficiency Test for Indonesian Government Officials (EPTIGO), yaitu uji untuk tes kemampuan bahasa Inggris yang berkaitan dengan tugas sehari-harinya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: