Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat di Tanah Air.

"Hal itu juga demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan sejumlah pengadilan tinggi di Tanah Air.

RUU yang disahkan oleh DPR RI yakni RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Baca juga: DPR setujui tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan tinggi

Baca juga: Baleg tegaskan urgensi RUU PT, PTTUN, dan PT Agama


Kemudian, RUU Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Mengingat kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antardaerah saling berjauhan hingga menyebabkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.

Atas dasar itu, kata dia, pembentukan pengadilan tinggi diperlukan dengan tujuan memerhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan.

"Termasuk menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," ujar dia.