Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan lembaganya tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, semua dilakukan atas penelitian dari alat bukti dan saksi serta tidak melihat siapa pelakunya dan dari unsur mana asalnya.

"Jadi kalau alat buktinya cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi maka kasus akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangkanya dengan tidak melihat dari unsur manapun," katanya dalam diskusi dengan media asing bertema Combating Corruption di Wisma ANTARA Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu kalau misalnya tersangkanya ternyata berasal dari unsur parpol, atau departemen tertentu, KPK tidak bermaksud mengkriminalisasi lembaganya tetapi hanya terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau ada yang ternyata dari unsur partai kami tidak bermaksud mengkriminalisasi," katanya dalam dialog dengan pers terkait rencana konferensi internasional "Foreign Bribery in International Business Transactions" 10 - 12 Mei di Bali.

Busyro mengakui bahwa selama ini ada suara sumbang yang ditujukan kepada KPK bahwa lembaga tersebut melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Namun penilaian itu menurut Busyro tidak benar karena munculnya penilaian "tebang pilih" itu bisa jadi karena ketidaktahuan secara detil mengenai perkara yang sedang ditangani, sampai tahap mana dan sebagainya. "Atau memang yang memberi penilaian itu memang selalu apriori terhadap setiap apa yang dilakukan KPK," tegasnya.

Prinsipnya menurut Busyro, bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai persamaan kedudukan di hadapan hukum

"Hanya ada satu pertimbangan yang dipegang KPK dalam memeriksa suatu kasus dugaan korupsi yaitu alat bukti tidak pertimbangan orang atau kasusnya," tegasnya.

Dalam dialog tersebut Busyro yang didampingi Wakil Ketua KPK M Jasin juga menjelaskan bahwa latar belakang berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai koreksi atas suatu keadaan dimana korupsi merajalela dan koreksi terhadap upaya penanganan kasus korupsi yang tidak bisa berjalan effektif sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat.

"Jadi KPK itu dilahirkan dengan mengusung agenda perlawanan terhadap korupsi dan melakukan pencegahannya," kata Busyro.

Sementara itu terkait dengan adanya upaya-upaya yang diindikasikan akan "melemahkan" kewenangan KPK, Busyro mengingatkan agar tindakan tersebut tidak dilakukan, karena akan bertentangan dengan kehendak rakyat yang menginginkan penanganan kasus korupsi berjalan effektif.

Sedangkan menyikapi adanya rencana revisi UU Tindak Pidana Korupsi, Busyro mengatakan KPK akan membuat kajian secara akademis yang akan diserahkan kepada pemerintah.
(A033*V002)