Pemerintah bahas MoU perlindungan pekerja migran dengan Malaysia
7 Desember 2021 16:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah (kanan) dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan berpose usai melakukan pertemuan di Jakarta pada Selasa (7/12/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pemerintah Malaysia.
Usai bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah mengatakan bahwa tim teknis dari kedua negara akan melanjutkan perundingan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia pada 14 Desember 2021 di Jakarta.
"Proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Worker ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan kedua negara atas hak dan kesejahteraan PMI, terutama di sektor domestik," kata Ida.
Dia mengatakan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia akan dilakukan setelah pembahasan MoU kedua negara mengenai penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia selesai.
"Kami juga bersepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik ini sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia," kata Ida, menambahkan, langkah itu dijalankan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Ida juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati penerapan sistem satu kanal dalam penempatan pekerja Indonesia di Negeri Jiran.
Penerapan sistem satu kanal yang mengintegrasikan seluruh proses penempatan pekerja mulai dari rekrutmen, penyiapan, pemberangkatan, penempatan, hingga pemulangan ditujukan menekan biaya perekrutan dan penempatan pekerja Indonesia di Malaysia serta memudahkan kedua negara melakukan pengawasan.
Selain itu, penerapan sistem satu kanal diharapkan dapat menekan jumlah pekerja migran Indonesia yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.
Dalam pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia juga disepakati bahwa pekerja Indonesia hanya dapat bekerja di keluarga dengan maksimal enam anggota dan bahwa penempatan pengasuh bayi dan tenaga perawat akan diatur secara spesifik sampai ke tingkat kompetensi dan gajinya.
Baca juga:
Indonesia dan Malaysia sepakati penempatan PMI melalui satu kanal
Pemerintah siapkan penerapan penempatan PMI melalui satu kanal di Arab Saudi
Usai bertemu dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah mengatakan bahwa tim teknis dari kedua negara akan melanjutkan perundingan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia pada 14 Desember 2021 di Jakarta.
"Proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Worker ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan kedua negara atas hak dan kesejahteraan PMI, terutama di sektor domestik," kata Ida.
Dia mengatakan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia akan dilakukan setelah pembahasan MoU kedua negara mengenai penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia selesai.
"Kami juga bersepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik ini sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia," kata Ida, menambahkan, langkah itu dijalankan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Ida juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati penerapan sistem satu kanal dalam penempatan pekerja Indonesia di Negeri Jiran.
Penerapan sistem satu kanal yang mengintegrasikan seluruh proses penempatan pekerja mulai dari rekrutmen, penyiapan, pemberangkatan, penempatan, hingga pemulangan ditujukan menekan biaya perekrutan dan penempatan pekerja Indonesia di Malaysia serta memudahkan kedua negara melakukan pengawasan.
Selain itu, penerapan sistem satu kanal diharapkan dapat menekan jumlah pekerja migran Indonesia yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.
Dalam pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia juga disepakati bahwa pekerja Indonesia hanya dapat bekerja di keluarga dengan maksimal enam anggota dan bahwa penempatan pengasuh bayi dan tenaga perawat akan diatur secara spesifik sampai ke tingkat kompetensi dan gajinya.
Baca juga:
Indonesia dan Malaysia sepakati penempatan PMI melalui satu kanal
Pemerintah siapkan penerapan penempatan PMI melalui satu kanal di Arab Saudi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: