Pekanbaru (ANTARA News) - Organisasi perlindungan satwa dunia WWF mendesak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengusut tuntas kasus kematian dua gajah liar yang mati akibat diracun dan memberi hukuman berat pada pelaku.

"BBKSDA perlu melakukan penegakan hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani perlindungan terhadap satwa dilindungi," kata Humas WWF Riau Syamsidar di Pekanbaru, Rabu.

BBKSDA Riau memastikan bahwa kematian dua ekor gajah Sumatra liar di Duri, Kabupaten Bengkalis, adalah akibat diracun. Kesimpulan itu berdasarkan hasil uji sampel dari Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Syamsidar mengatakan, pelaku pembunuh satwa dilindungi, seperti gajah, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut dia, penegakan hukum juga diharapkan mampu menimbulkan efek jera dan mengakhiri konflik antara satwa dilindungi dan manusia yang terus terjadi di daerah Duri.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar BBKSDA Riau segera merealisasikan rencana pembentukan tim pasukan gajah reaksi cepat ("flying squad") di Duri.

Keberadaan tim flying squad di lokasi konflik manusia dengan satwa dilindungi akan sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian yang parah hingga jatuhnya korban di kedua pihak.

Berdasarkan data WWF, sejak 2006 hingga awal 2011, tercatat sebanyak 54 ekor gajah Sumatra liar yang mati akibat berkonflik dengan manusia dan perburuan liar, jelasnya.

Sementara jumlah gajah yang mati pada tahun 2011 akibat konflik sudah mencapai tiga ekor, katanya dan menambahkan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan saja, memngat jumlah populasi gajah Sumatra di Riau diperkirakan terus berkurang dan kini tinggal sekitar 350 ekor.
(F012)