Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan para pelaku usaha di Tanah Air agar memberikan penghormatan kepada para pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Salah satu kewajiban pelaku usaha harus memberikan penghormatan kepada pekerja," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM, Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa.
Mualimin mencontohkan peristiwa kebakaran pabrik panci di Tangerang pada tahun 2013 yang mengenyampingkan HAM kepada para pekerja. Setelah kejadian itu, pihak-pihak terkait langsung menyelidiki kasus itu.
Ditjen HAM, kata dia, langsung memeriksa berbagai hal, di antaranya dokumen izin perusahaan dan pajak. Setelah diteliti, tidak ada pelanggaran dan perusahaan panci tersebut juga taat akan kewajiban pada negara.
Namun, ketika aparat kepolisian melakukan forensik dari kejadian nahas itu diketahui bahwa banyak korban masih tergolong usia anak-anak.
"Yang seperti ini, pengusaha tidak menerapkan prinsip bisnis dan HAM secara benar," kata dia.
Dengan kata lain, pelaku usaha pabrik panci tersebut telah menyelundupkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban untuk memberikan penghormatan kepada para pekerja.
Melalui momentum peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73, Kemenkumham terus mengajak pelaku usaha sadar akan penting dan saling terkaitnya bisnis dan HAM.
Pemerintah sendiri telah meluncurkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai dirinya sendiri (self assesment).
Perusahaan dapat memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
Baca juga: Kementerian BUMN dukung pengarusutamaan prinsip bisnis dan HAM
Baca juga: Indonesia dorong perlindungan HAM di sektor bisnis
Kemenkumham ingatkan pelaku usaha beri penghormatan pada pekerja
7 Desember 2021 14:40 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa (7/12/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: