Jakarta (ANTARA) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) memberikan penjaminan pemerintah untuk proyek penggantian dan duplikasi Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Tanah Air.

"Dengan menyediakan penjaminan pemerintah pada proyek ini, PT PII melanjutkan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur sektor jalan dan jembatan secara berkelanjutan," kata Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, lanjut Sutopo, terdapat relevansi pengembangan infrastruktur dalam pandemi ini yaitu peran infrastruktur yang sangat penting sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi COVID-19, salah satunya adalah manfaat fasilitas infrastruktur pada sektor jalan yang dapat mempersingkat waktu tempuh sebagai dorongan untuk upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan skema pembiayaan inovatif melalui KPBU yang diberikan pemerintah dan juga penjaminan sebagai melalui PT PII sebagai Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, diharapkan dapat terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Sutopo.

Dalam situasi terkini, ketersediaan infrastruktur, khususnya terkait dengan sektor Jalan yang mendukung konektivitas antar wilayah guna mendorong kelancaran sistem logistik nasional dan mobilitas masyarakat sekitar diharapkan memberikan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian daerah maupun nasional, selain sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional sehubungan dengan dampak pandemi COVID-19.

PT PII melaksanakan penandatanganan perjanjian terkait penjaminan Pemerintah untuk proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) unsolicitied di sektor jalan dan jembatan yaitu proyek Penggantian dan/atau Duplikasi Jembatan Callender Hamilton (CH) di Pulau Jawa.

Penandatanganan perjanjian penjaminan itu dilaksanakan PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dengan PT Baja Titian Utama yang merupakan anak usaha PT Bukaka Teknik Utama Tbk, sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) atas Proyek. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian regres antara PT PII dengan Kementerian PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

Lingkup pekerjaan BUP dalam proyek adalah penggantian dan/atau duplikasi terhadap 37 Jembatan CH eksisting dengan Jembatan Steel Box Girder, Steel I Girder, penyediaan bangunan pelengkap Proyek; penyediaan Structural Health Monitoring System/SHMS, serta melaksanan kegiatan operasional dan pengawasan selama masa layanan. Adapun proyek tersebut menggunakan skema pengembalian investasi yaitu Availability Payment.

Pembangunan proyek Jembatan CH di Pulau Jawa itu menjadi salah satu proyek prioritas di Kementerian PUPR dalam rangka untuk melakukan upaya preventif terhadap potensi runtuhnya dan rusaknya jembatan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di sepanjang Jalur Lintas Jalan Nasional Pulau Jawa dan juga memberikan dampak yang positif bagi sistem transportasi di Pulau Jawa, diantaranya mendukung kelancaran sistem logistik nasional dan mobilitas masyarakat sekitar.

Proyek KPBU tersebut untuk mengganti 37 jembatan Callender Hamilton yang rata-rata berusia 40 tahun. Dengan masa konstruksi yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih dua tahun, proyek tersebut diharapkan akan selesai pada 2024.

Baca juga: PII terus dorong implementasi KPBU dalam pembangunan infrastruktur
Baca juga: PII terus dorong proyek berskema KPBU di sektor telekomunikasi
Baca juga: PII siap wujudkan pembangunan berwawasan lingkungan