Jakarta (ANTARA) - Transparansi dan digitalisasi merupakan dua kata yang memiliki keterkaitan erat, khususnya dalam dunia pemerintahan bebas korupsi. Acap kali Pemerintah menggaungkan pentingnya digitalisasi guna mewujudkan sistem bernegara yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sistem penyelenggara pemerintahan yang transparan memungkinkan publik untuk melakukan supervisi secara langsung, mencegah terjadinya transaksi "di bawah meja", hingga memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejanggalan yang mereka temukan ke lembaga yang berwenang.
Melalui sistem yang transparan, tidak hanya pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam pencegahan korupsi, tetapi masyarakat juga memiliki peluang untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, berbagai inovasi berbasis teknologi pun mulai muncul ke permukaan, salah satunya adalah Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi, yang juga dikenal dengan nama SPPT TI.
SPPT TI memiliki peran yang sangat krusial dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi di bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Bidang tersebut merupakan salah satu dari tiga fokus utama pemerintah dalam mencegah korupsi.
Inovasi SPPT TI bertujuan untuk menciptakan lingkungan penegakan hukum yang transparan dan meningkatkan sinergisitas antara empat lembaga penegakan hukum, yakni Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) RI.
Kehadiran SPPT TI diharapkan dapat menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Pengembangan SPPT TI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 telah memuat amanat mengenai pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Mahfud MD, SPPT TI akan menjadi elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, sehingga sangat penting untuk dikembangkan dengan serius oleh Pemerintah.
Sistem tersebut dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antarlembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Selain menjadi sarana koordinasi, pengembangan SPPT TI bisa untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana di berbagai lembaga penegak hukum. Dengan demikian, menjadi satu sistem administrasi yang terintegrasi dan bersinergi.
Sistem administrasi yang terintegrasi memungkinkan pihak yang terlibat untuk mengetahui kapan suatu perkara masuk ke kepolisian, sejauh mana penanganannya, hingga mengetahui sejauh apa perkara tersebut di pengadilan.
Kejelasan penanganan perkara, berikut dengan transparansi waktu yang digunakan oleh para aparat penegak hukum untuk masing-masing perkara, dapat menunjukkan kinerja dari masing-masing instansi.
Harapannya pihak yang terlibat dapat menilai integritas masing-masing instansi untuk mendeteksi dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau perilaku koruptif. Secara langsung, sistem ini akan membantu dalam mengendalikan etika dan penguatan integritas aparat penegak hukum.
Pengembangan SPPT TI dapat menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana secara umum. Tidak hanya untuk memastikan ketepatan dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas, tetapi juga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sayangnya, capaian aksi SPPT TI pada Triwulan III cukup rendah, yakni hanya sebesar 14,69 persen. Oleh karena itu, Pemerintah perlu memperkuat proses bisnis dan infrastruktur teknologi terkait SPPT TI.
Syarat dan Tantangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyebutkan terdapat tiga syarat untuk mengembangkan SPPT TI agar berhasil menjadi perangkat yang mempermudah dan mempercepat penanganan perkara, monitoring kinerja aparat penegak hukum, dan memperbaiki sistem administrasi penanganan perkara.
Syarat pertama adalah kualitas dan kuantitas data yang dapat dipertukarkan, dan tentu dengan standar yang baik. Selanjutnya, adalah ketersediaan dan terpenuhinya infrastruktur teknologi yang handal, salah satunya adalah ketersediaan fiber optics yang memiliki peran krusial dalam mendukung perkembangan sistem.
Syarat terakhir adalah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum yang siap untuk beradaptasi dengan seluruh elemen SPPT TI, termasuk memiliki kapabilitas untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Untuk mengakselerasi perkembangan SPPT TI, Suharso mengingatkan pentingnya penguatan integritas aparat penegak hukum. Adapun sasaran pemerintah untuk menguatkan integritas aparat penegak hukum adalah melalui peningkatan kesejahteraan dan pemberian penghargaan bagi aparat yang berprestasi, perbaikan dan penegakan kode etik dan perilaku aparat penegak hukum, serta meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Seluruh sasaran tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung akselerasi pengembangan SPPT TI demi terwujudnya sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih transparan dan bebas dari berbagai tindakan koruptif.
Akan tetapi, terdapat tantangan lain yang harus diantisipasi oleh pemerintah ketika mengembangkan SPPT TI. Tantangan tersebut adalah keamanan data sensitif yang akan bergulir di dalam sistem yang terintegrasi.
Pada tanggal 17 November 2021 lalu, Polri mengalami dugaan kebocoran database yang terdiri atas 20 elemen data pribadi. Peristiwa tersebut merupakan pengingat bahwa jaminan keamanan data pribadi akan menjadi salah satu isu yang harus menjadi perhatian pemerintah ketika mengembangkan SPPT TI, khususnya data-data sensitif terkait dengan perkara yang tengah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur hukum yang dapat melindungi dan menopang seluruh aspek pengembangan SPPT TI, bukan hanya menyiapkan infrastruktur fisik seperti fiber optics.
Dengan penetapan standar keamanan, serta penetapan standar keterampilan aparat penegak hukum dalam mengoperasikan teknologi, maka pengembangan SPPT TI dapat membantu pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif.
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi tercermin dari berbagai kebijakan strategis, termasuk dalam pengembangan SPPT TI.
Baca juga: Mahfud tegaskan pemerintah berkomitmen berantas korupsi
Baca juga: Ketua MA bahas pertukaran data antarpenegak hukum berbasis teknologi
Artikel
Optimalisasi SPPT TI untuk berantas korupsi dalam penegakan hukum
Oleh Putu Indah Savitri
7 Desember 2021 12:14 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I, Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi bersama Kasi Registrasi saat meninjau pemasangan alat SPPT-TI. ANTARA/Damiri/am.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: