Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang gugatan Lily Wahid dan Effendi Choiri terkait recall yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa terhadap status kedua penggugat itu sebagai anggota DPR RI, karena gagal berdamai.
"Perdamaian tidak tercapai hingga saat ini, namun sebelum diputus, damai masih bisa ditempuh," kata Majelis Hakim Kartim, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum Lily dan Gus Choi, Saleh, menyatakan pertemuan antarkedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat sudah dilakukan namun tidak ada kesepakatan damai yang dihasilkan.
"Setelah surat ditandatangani, kami disodorkan surat oleh DPP PKB yang pada intinya DPP PKB tidak mau menjalankan perintah mediasi dari pengadilan," kata Saleh.
Selain itu, Saleh mengatakan bahwa penggugat juga keberatan dengan kehadiran kuasa hukum dari DPP PKB, yakni Anwar Rachman.
Menurut Saleh, Anwar merupakan anggota Mahkamah Tahkim yang justru tidak mau berdamai.
Atas pertanyaan ini, kuasa hukum PKB Anwar Rachman, mengakui jika dirinya adalah anggota Mahkamah Tahkim.
Namun, Anwar membantah keberadaan permohonan untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Tahkim. "Jadi kami tegaskan bahwa sampai sekarang hal itu belum ada," katanya.
Ketua majelis hakim, Kartim, menegaskan bahwa yang penting kedua belah pihak sudah menujukan belum adanya perdamaian sehingga persidangan masuk kepada pokok perkara.
Seperti diketahui, kedua politisi ini menggugat Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR atas recall menjadi anggota DPR.
Gugatan ini terdaftar di pengadilan dengan nomor surat gugatan 109/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Lili Wahid kepada DPP PKB dan 108/PDT.G/2011/PN.JKT.PST untuk gugatan Gus Choi kepada DPP PKB.
Keduanya beralasan bahwa recall tersebut melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD.
Keduanya direcall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
(J008)
Pengadilan Lanjutkan Gugatan Lily Wahid
3 Mei 2011 14:50 WIB
Lily Wahid dan Effendy Choirie (Foto ANTARA)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011
Tags: