AP I perketat kedatangan internasional untuk antisipasi Varian Omicron
6 Desember 2021 19:50 WIB
Aktivitas penumpang tampak lengang di loket check in Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc. (ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO)
Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan bandara dan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi penumpang penerbangan internasional yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron yang telah terkonfirmasi di 23 Negara.
“Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara-negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” ujarnya.
Baca juga: Cegah varian Omicron, Kemenhub perketat pintu masuk internasional
Baca juga: Bandara Soetta perketat pengawasan pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Kemenhub rilis ketentuan terbaru penerbangan internasional
Baca juga: Pemeriksaan penerbangan 2 pekan lalu disarankan demi deteksi Omicron
“Angkasa Pura I akan melakukan pengetatan dan pengawasan di bandara. Koordinasi juga dilakukan bersama Imigrasi, Satgas Covid-19 tingkat daerah dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan pemeriksaan penumpang kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Sam Ratulangi Manado,” kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, langkah pengetatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Addendum SE Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 dan SE Kemenhub 102 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron.
Negara-negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Sedangkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.
Sementara bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.
"Angkasa Pura I berkomitmen untuk terus melakukan penerapan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap upaya pengetatan yang kami lakukan ini dapat mendukung upaya pemerintah mengatasi, mencegah dan mendeteksi penyebaran Covid-19 varian omicron,” ujarnya.
Baca juga: Cegah varian Omicron, Kemenhub perketat pintu masuk internasional
Baca juga: Bandara Soetta perketat pengawasan pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Kemenhub rilis ketentuan terbaru penerbangan internasional
Baca juga: Pemeriksaan penerbangan 2 pekan lalu disarankan demi deteksi Omicron
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: