Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Jakarta, Selasa, membantah tuduhan bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah beberapa kali meminta aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya aksi terorisme, radikalisme, dan konflik horizontal," tegasnya.

Pada saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (19/4/2011), misalnya, Presiden meminta agar para pejabat, pimpinan TNI dan Polri serta masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah dan menindak terorisme dan radikalisme.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lemah dalam mengupayakan ketertiban masyarakat. "Negara, pemerintah, TNI, dan Polri mengemban tugas yang tidak boleh ditawar-tawar untuk betul-betul menjaga keamaan negara ini. Keamanan dalam arti luas, berarti pertahanan, keamanan dalam negeri, dan juga luar negeri. Dan itu untuk melindungi rakyat," kata Presiden.

Presiden mengatakan dulu pemerintah memang melakukan pendekatan keamanan atau security approach untuk menciptakan stabilitas dan pembangunan ekonomi. Namun, saat ini pemerintah menjamin kebebasan hak asasi manusia dan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam memastikan stabilitas dan pembangunan ekonomi.

Pernyataan Presiden SBY itu ditegaskan kembali pada saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2011 di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (28/4/2011).

Bangsa Indonesia, menurut Presiden, menghadapi ancaman serius di bidang terorisme dan kekerasan horizontal. Ancaman terorisme dan konflik horizontal ini turut mengganggu rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, Presiden mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut bertanggung jawab mencegah dan menanggulanginya.

"Pencegahan dan penanggulangan ini jangan hanya diserahkan kepada polisi dan aparat penegak hukum semata." kata Presiden.

Sementara itu, sejumlah ormas Islam menilai perbuatan kriminal oleh organisasi yang menyebut dirinya NII merupakan tindakan makar terhadap tegaknya NKRI. Sehingga, pemerintah harus bersikap tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menilai tindakan kriminal yang bertujuan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia merupakan tindakan makar terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Irfan Safrudin, kepada pers saat menyampaikan sejumlah butir pernyataan bersama ormas/lembaga Islam tingkat pusat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Jumat, (29/4/2011).

Usai menghadiri apel persiapan Satgas Pengamanan KTT ASEAN ke-18, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya upaya makar yang dilakukan organisasi NII. Hasil penyidikan Polri sementara ini baru sebatas pelanggaran hukum, seperti penipuan. ?Masalah NII sekarang yang disidik Polri pelanggaran hukumnya. Kami telah menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum, seperti penipuan.

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan munculnya kembali gerakan NII. Gerakan NII ini menempuh berbagai cara dalam merekrut anggotanya. Bahkan sejumlah mahasiswa berhasil direkrut menjadi anggota melalui pencucian otak. Selanjutnya, anggota yang berhasil direkrut itu, wajib menyerahkan sejumlah uang untuk menyokong gerakan NII.
(*)