Jakarta (ANTARA) - KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah penjara 5 tahun ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dalam sidang 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Sedangkan eks Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat telah divonis 4 tahun penjara ditambah denga Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.

Baca juga: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut," tambah Ali.

Artinya, perkara atas nama Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud sementara perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Hakim sebut gratifikasi Nurdin Abdullah buat beli jet ski-speed boat

Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

Baca juga: KPK masih pelajari vonis Nurdin Abdullah