Ketua MPR: Penggunaan NIK untuk akun media sosial perlu dikaji
6 Desember 2021 18:24 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) hadir dalam peluncuran buku karyanya ke-19 berjudul "Cegah Negara Tanpa Arah, Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila, Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. ANTARA/MPR RI.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial.
“Media sosial saat ini bukan lagi sekadar hiburan. Melainkan telah menjadi identitas yang harus diketahui dengan pasti siapa pemiliknya,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia memperingatkan, jangan sampai seseorang bisa membuat ratusan, bahkan ribuan akun secara bebas yang tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dan identitasnya.
Kemampuan tersebut dapat mempermudah seseorang untuk melakukan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti melakukan tindakan intoleransi, penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme, hingga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga: Ketua MPR: Vaksinasi ideologi tangkal ancaman radikalisme-terorisme
Baca juga: MPR paparkan sejumlah fokus kinerja 2022
Baca juga: Waka MPR: Perlu evaluasi struktur kelembagaan penanganan kasus HAM
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlunya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial, sebagaimana penggunaan NIK yang telah diterapkan pemerintah untuk melakukan pendaftaran sim card telepon yang cukup berhasil menekan penyalahgunaan kartu prabayar.
"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam,” ucap dia.
Bamsoet menambahkan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menjadi leading sector. Bersama platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya, pemerintah harus duduk bersama dan membahas penggunaan NIK lebih jauh, termasuk membahas detail jaminan perlindungan data pribadi NIK KTP agar tidak tersebar luas atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Litbang Kompas dalam survei yang dilakukan pada 17-19 Mei 2021 melalui telepon terhadap responden usia 17-34 tahun melaporkan, media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Twitter dan lainnya menjadi sarana yang paling besar dalam melancarkan intoleransi, yakni sebesar 51,9 persen, lalu disusul lingkungan sekitar seperti rumah, sekolah, dan kantor sebanyak 20,7 persen, serta media arus utama seperti TV, koran, majalah, dan lainnya sebanyak 15,7 persen.
"Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2020 melaporkan, potensi Gen-Z (rentang usia 14-19 tahun) terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen. Sementara generasi milenial (berumur 20-39 tahun) mencapai 12,4 persen. Gen-Z dan milenial menjadi sasaran empuk lantaran mereka sangat aktif mengakses internet dan pengguna aktif berbagai platform media sosial," tutur Bamsoet menjelaskan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia tidak boleh hancur hanya karena penggunaan media sosial yang tidak bertanggungjawab dan bersumber dari akun anonim maupun buzzer yang tidak bisa dipastikan siapa identitas penyebar beritanya.
"Oleh karenanya, agar tidak menjadi senjata liar, setiap pengguna media sosial harus dipastikan memiliki identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Bamsoet.
“Media sosial saat ini bukan lagi sekadar hiburan. Melainkan telah menjadi identitas yang harus diketahui dengan pasti siapa pemiliknya,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia memperingatkan, jangan sampai seseorang bisa membuat ratusan, bahkan ribuan akun secara bebas yang tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dan identitasnya.
Kemampuan tersebut dapat mempermudah seseorang untuk melakukan berbagai tindakan yang tidak bertanggung jawab, seperti melakukan tindakan intoleransi, penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme, hingga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Baca juga: Ketua MPR: Vaksinasi ideologi tangkal ancaman radikalisme-terorisme
Baca juga: MPR paparkan sejumlah fokus kinerja 2022
Baca juga: Waka MPR: Perlu evaluasi struktur kelembagaan penanganan kasus HAM
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlunya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat untuk membuka akun di media sosial, sebagaimana penggunaan NIK yang telah diterapkan pemerintah untuk melakukan pendaftaran sim card telepon yang cukup berhasil menekan penyalahgunaan kartu prabayar.
"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam,” ucap dia.
Bamsoet menambahkan, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa menjadi leading sector. Bersama platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan lain sebagainya, pemerintah harus duduk bersama dan membahas penggunaan NIK lebih jauh, termasuk membahas detail jaminan perlindungan data pribadi NIK KTP agar tidak tersebar luas atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Litbang Kompas dalam survei yang dilakukan pada 17-19 Mei 2021 melalui telepon terhadap responden usia 17-34 tahun melaporkan, media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Twitter dan lainnya menjadi sarana yang paling besar dalam melancarkan intoleransi, yakni sebesar 51,9 persen, lalu disusul lingkungan sekitar seperti rumah, sekolah, dan kantor sebanyak 20,7 persen, serta media arus utama seperti TV, koran, majalah, dan lainnya sebanyak 15,7 persen.
"Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2020 melaporkan, potensi Gen-Z (rentang usia 14-19 tahun) terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen. Sementara generasi milenial (berumur 20-39 tahun) mencapai 12,4 persen. Gen-Z dan milenial menjadi sasaran empuk lantaran mereka sangat aktif mengakses internet dan pengguna aktif berbagai platform media sosial," tutur Bamsoet menjelaskan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia tidak boleh hancur hanya karena penggunaan media sosial yang tidak bertanggungjawab dan bersumber dari akun anonim maupun buzzer yang tidak bisa dipastikan siapa identitas penyebar beritanya.
"Oleh karenanya, agar tidak menjadi senjata liar, setiap pengguna media sosial harus dipastikan memiliki identitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan jika seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Bamsoet.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: