Jakarta (ANTARA) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengusulkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

"DPD sebagai wakil daerah menginginkan pembentukan UU mendatang secara substasial lebih berpihak kepada aspirasi dan kebutuhan masyarakat, akselerasi pembangunan daerah dan pemenuhan demokrasi partisipatif. Sebagai perwujudan untuk mencapai sasaran tersebut, DPD mengusulkan lima RUU baru untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Badikenita saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dan masukan terkait RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Badikenita mengatakan, kelima RUU yang baru tersebut adalah RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: LaNyalla: DPD RI perlu diperkuat melalui amendemen konstitusi

Dia juga mendorong agar dua RUU yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, namun belum selesai pembahasannya dapat menjadi luncuran atau "carry over" dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Dua RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDesa, karena sampai akhir tahun ini belum dilakukan pembahasan maka PPUU mendorong agar kedua RUU tersebut secara otomatis dapat menjadi luncuran dalam Prioritas Prolegnas Tahun 2022 dan dapat ditunjuk Baleg untuk menuntaskan pembahasannya," ujarnya.

Senator asal Sumatera Utara itu mengatakan, DPD RI mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara, dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

Dia mengatakan, DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU untuk RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam longlist nomor 232 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik.