Artikel
BPJAMSOSTEK pupuk empati ASN lindungi pekerja rentan
5 Desember 2021 23:48 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di Makassar pada akhir Agustus 2021 lalu. ANTARA/Nur Suhra Wardyah
Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melalui program perlindungan sosial yang ditawarkan ke seluruh warga Indonesia terbukti mampu menggerakkan jiwa sosial untuk berempati dari masyarakat untuk masyarakat.
Hal itu diwujudkan dari berbagai program peduli yang kini hadir di dalam lingkup pemerintahan, khususnya di Sulawesi Selatan yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanggung iuran BPJAMSOSTEK minimal satu pekerja rentan atau informal.
Pekerja informal/bukan penerima upah (BPU)/pekerja mandiri adalah mereka yang berpenghasilan tidak menentu seperti nelayan, petani, buruh lepas, tukang kayu, ojek daring, tukang becak, tukang batu, pedagang kecil. Mereka yang bekerja secara mandiri.
Program tanggungan pekerja rentan oleh ASN ini terbilang sangat terjangkau, sebab mereka cukup membayarkan iuran Rp16.800 per orang setiap bulan untuk dua jenis perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, program tanggungan ASN bagi para pekerja rentan ini disebut Sikamaseang yang dalam bahasa Makassar berarti saling peduli dan saling mengasihani.
Program Sikamaseang dimulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk merealisasikan program ini kepada ASN. Program ini telah hadir sejak Mei 2021 di Kabupaten Selayar.
"Ini disambut baik seluruh ASN setelah kita sosialisasi ke beberapa dinas, kantor dan badan. Mereka mendukung program ini dengan cara mulai mencari pekerja rentan untuk dilindungi BPJAMSOSTEK," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Rusydi.
Program Sikamaseang pada awal kemunculannya tetap mendapat respons dari berbagai pihak. Namun, berkat sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan BPJAMSOSTEK bersama pihak DPMPTSPTK, maka pelan-pelan program ini diterima berbagai OPD dan hampir 100 ASN telah ikut program ini hingga sekarang.
Edukasi dan sosialisasi seolah membuka mata hati para ASN yang kemudian mengakui bahwa banyak keluarganya tergolong pekerja rentan dan tidak mampu membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Jaminan sosial dan jaminan anak tetap sekolah
Ditanggung Pemda
Alhasil, 98 persen pekerja rentan yang ditanggung merupakan keluarga sendiri dan didominasi dari profesi nelayan.
Seperti pada DPMPTSPTK Selayar, seluruh ASN yang berjumlah sebanyak 49 orang pada instansi ini telah mendaftarkan satu hingga tiga pekerja rentan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Antusias itu menghasilkan sebanyak 56 pekerja rentan terlindungi BPJAMSOSTEK .
Sebagai seorang ASN, Rusydi mengaku sangat bersyukur atas adanya program perlindungan Sikamaseang karena dinilai memupuk empati ASN dalam meningkatkan kepedulian kepada sesama.
"Soal memberatkan tentu tidak, saya ingin membantu, hitung-hitung ini sedekah kalau dari kaca mata agama," ungkap Rusyidi.
Sementara bagi pekerja rentan yang iurannya ditanggung ASN, bernama Chaeruddin, mengaku bersyukur atas jaminan sosial yang disiapkan untuknya.
Ia merasa tidak lagi perlu khawatir terkait perlindungan sosial selama ia menjalani pekerjaannya sebagai seorang nelayan karena telah ditanggung oleh ASN Selayar.
"Saya bersyukur karena didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Dalam pelaksanaan, Program Sikamaseang didukung pula oleh peraturan Bupati Selayar untuk meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui ASN yang saat ini masih berada di tahap sosialisasi.
Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten Selayar bahkan merencanakan perlindungan kepada pekerja rentan sebanyak 5.000 orang di awal tahun 2022 yang iurannya ditanggung oleh Pemda.
Melihat peluang memperluas kepesertaan, pihak BPJAMSOSTEK Selayar tidak tinggal diam, dengan menggandeng Dinas PMPTSPTK Selayar, pengurusan ijin usaha mensyaratkan para pekerja harus mendaftarkan pekerjanya terlebih dahulu sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Selain itu, pada sektor perikanan, BPJAMSOSTEK Selayar bekerja sama dengan Dinas Perikanan serta melakukan sosialisasi bersama yang mempersyaratkan bagi nelayan ketika melaut terkait perlindungannya akan resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Gelora dari Aceh untuk Indonesia, layanan syariah perdana BPJS-TK
Program Paraikatte
Program serupa Sikamaseang milik Kabupaten Selayar juga tengah diadopsi Kota Makassar melalui Program Paraikatte yang berarti kita bersama.
Program Paraikatte merupakan program kepedulian aparatur sipil negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemkot Makassar yang setiap orang menanggung satu pekerja rentan. Saat ini total PNS di Kota Makassar berjumlah sekitar 10.400 orang.
“Jadi program Paraikatte ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pekerja rentan. Jadi satu PNS menanggung satu pekerja rentan di sekitarnya karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi?,” kata Danny.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Makassar Hendrayanto mengemukakan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko tinggi, namun berpenghasilan minim.
Maka pihak BPJAMSOSTEK terus membuat berbagai regulasi bersama pemerintah daerah terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut. Caranya, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak eksternal maupun eksternal.
"Kita akan terus menambah dan meningkatkan agen-agen perisai BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah yang terjun langsung ke lapangan guna mengedukasi warga pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Hendrayanto.
Adapun program-program yang digadang-gadang adalah program kepedulian yang di dalamnya terdapat ASN Care, Company Care, Employee Care dan lainnya.
Program care ini adalah bentuk kepedulian dimana setiap orang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Program JKK dan JKM kepada tenaga kerja di sekitarnya bisa ART, tukang ojek, penjual sayur atau ikan dan lainnya.*
Baca juga: Serikat pekerja minta BPJamsostek perkuat kerja sama dengan kejaksaan
Hal itu diwujudkan dari berbagai program peduli yang kini hadir di dalam lingkup pemerintahan, khususnya di Sulawesi Selatan yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanggung iuran BPJAMSOSTEK minimal satu pekerja rentan atau informal.
Pekerja informal/bukan penerima upah (BPU)/pekerja mandiri adalah mereka yang berpenghasilan tidak menentu seperti nelayan, petani, buruh lepas, tukang kayu, ojek daring, tukang becak, tukang batu, pedagang kecil. Mereka yang bekerja secara mandiri.
Program tanggungan pekerja rentan oleh ASN ini terbilang sangat terjangkau, sebab mereka cukup membayarkan iuran Rp16.800 per orang setiap bulan untuk dua jenis perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pada Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, program tanggungan ASN bagi para pekerja rentan ini disebut Sikamaseang yang dalam bahasa Makassar berarti saling peduli dan saling mengasihani.
Program Sikamaseang dimulai dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) yang menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk merealisasikan program ini kepada ASN. Program ini telah hadir sejak Mei 2021 di Kabupaten Selayar.
"Ini disambut baik seluruh ASN setelah kita sosialisasi ke beberapa dinas, kantor dan badan. Mereka mendukung program ini dengan cara mulai mencari pekerja rentan untuk dilindungi BPJAMSOSTEK," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas PMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Rusydi.
Program Sikamaseang pada awal kemunculannya tetap mendapat respons dari berbagai pihak. Namun, berkat sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan BPJAMSOSTEK bersama pihak DPMPTSPTK, maka pelan-pelan program ini diterima berbagai OPD dan hampir 100 ASN telah ikut program ini hingga sekarang.
Edukasi dan sosialisasi seolah membuka mata hati para ASN yang kemudian mengakui bahwa banyak keluarganya tergolong pekerja rentan dan tidak mampu membayar iuran BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Jaminan sosial dan jaminan anak tetap sekolah
Ditanggung Pemda
Alhasil, 98 persen pekerja rentan yang ditanggung merupakan keluarga sendiri dan didominasi dari profesi nelayan.
Seperti pada DPMPTSPTK Selayar, seluruh ASN yang berjumlah sebanyak 49 orang pada instansi ini telah mendaftarkan satu hingga tiga pekerja rentan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Antusias itu menghasilkan sebanyak 56 pekerja rentan terlindungi BPJAMSOSTEK .
Sebagai seorang ASN, Rusydi mengaku sangat bersyukur atas adanya program perlindungan Sikamaseang karena dinilai memupuk empati ASN dalam meningkatkan kepedulian kepada sesama.
"Soal memberatkan tentu tidak, saya ingin membantu, hitung-hitung ini sedekah kalau dari kaca mata agama," ungkap Rusyidi.
Sementara bagi pekerja rentan yang iurannya ditanggung ASN, bernama Chaeruddin, mengaku bersyukur atas jaminan sosial yang disiapkan untuknya.
Ia merasa tidak lagi perlu khawatir terkait perlindungan sosial selama ia menjalani pekerjaannya sebagai seorang nelayan karena telah ditanggung oleh ASN Selayar.
"Saya bersyukur karena didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Dalam pelaksanaan, Program Sikamaseang didukung pula oleh peraturan Bupati Selayar untuk meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui ASN yang saat ini masih berada di tahap sosialisasi.
Bukan hanya itu, Pemerintah Kabupaten Selayar bahkan merencanakan perlindungan kepada pekerja rentan sebanyak 5.000 orang di awal tahun 2022 yang iurannya ditanggung oleh Pemda.
Melihat peluang memperluas kepesertaan, pihak BPJAMSOSTEK Selayar tidak tinggal diam, dengan menggandeng Dinas PMPTSPTK Selayar, pengurusan ijin usaha mensyaratkan para pekerja harus mendaftarkan pekerjanya terlebih dahulu sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Selain itu, pada sektor perikanan, BPJAMSOSTEK Selayar bekerja sama dengan Dinas Perikanan serta melakukan sosialisasi bersama yang mempersyaratkan bagi nelayan ketika melaut terkait perlindungannya akan resiko kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Gelora dari Aceh untuk Indonesia, layanan syariah perdana BPJS-TK
Program Paraikatte
Program serupa Sikamaseang milik Kabupaten Selayar juga tengah diadopsi Kota Makassar melalui Program Paraikatte yang berarti kita bersama.
Program Paraikatte merupakan program kepedulian aparatur sipil negara (ASN) dalam ruang lingkup Pemkot Makassar yang setiap orang menanggung satu pekerja rentan. Saat ini total PNS di Kota Makassar berjumlah sekitar 10.400 orang.
“Jadi program Paraikatte ini juga sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pekerja rentan. Jadi satu PNS menanggung satu pekerja rentan di sekitarnya karena kalau bukan kita yang peduli terhadap sesama, siapa lagi?,” kata Danny.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Makassar Hendrayanto mengemukakan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko tinggi, namun berpenghasilan minim.
Maka pihak BPJAMSOSTEK terus membuat berbagai regulasi bersama pemerintah daerah terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut. Caranya, meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak eksternal maupun eksternal.
"Kita akan terus menambah dan meningkatkan agen-agen perisai BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah yang terjun langsung ke lapangan guna mengedukasi warga pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Hendrayanto.
Adapun program-program yang digadang-gadang adalah program kepedulian yang di dalamnya terdapat ASN Care, Company Care, Employee Care dan lainnya.
Program care ini adalah bentuk kepedulian dimana setiap orang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Program JKK dan JKM kepada tenaga kerja di sekitarnya bisa ART, tukang ojek, penjual sayur atau ikan dan lainnya.*
Baca juga: Serikat pekerja minta BPJamsostek perkuat kerja sama dengan kejaksaan
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: