Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian akhirnya melakukan reekspor 51 kontainer daging dan jeroan yang diimpor secara ilegal pada Januari 2011 ke negara asalnya, yakni Selandia Baru dan Australia.

Pada tahap awal dilakukan reekspor sebanyak 10 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Minggu dengan disaksikan Menteri Pertanian Suswono, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, jajaran Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Ada indikasi berbeda negara antara izin dan pemasukannya, juga jenis daging yang berbeda. Karena tidak memenuhi aturan dan persyaratan tersebut maka direekspor," kata Mentan Suswono.

Mentan menyatakan, reekspor 51 kontainer atau sekitar 920 ton daging dan jeroan impor ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 8 Mei 211, selain ke Selandia Baru dan Australia, juga ke Amerika Serikat.

Menyinggung sanksi yang akan diterapkan kepada para importir yang memasukkan daging secara ilegal tersebut, Suswono menyatakan Kementan tidak akan mengenakannya karena mereka sudah bersedia mengikuti aturan reekspor.

"Sanksi berat sudah mereka terima dengan harus bayar demorage (biaya penyimpanan di pelabuhan) selama tiga bulan ini," katanya.

Sebanyak 51 kontainer ilegal yang akhirnya direekspor tersebut yakni milik CV Cahaya Karya Indah yang memiliki 22 kontainer, CV Surya Cemerlang Abadi sebanyak empat kontainer, PT Berkat Mandiri Prima tujuh kontainer, PT Anzindo Gratia International sebanyak 18 kontainer.

Dua dari empat importir tersebut, yakni PT Anzindo Gratia International dan PT Berkat Mitra Mandiri Prima sempat mengajukan gugatan importir menggugat Badan Karantina Kementerian Pertanian yang dilayangkan melalui PTUN Jakarta Timur.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, mengatakan kedua importir tersebut sudah mencabut gugatannya sehingga tak ada lagi keraguan untuk reekspor.

"Tanggal 28 April sudah ketok palu pengesahan pencabutan gugatan dari majelis hakim PTUN. Dari putusan tersebut, gugatan dinyatakan dicoret dari perkara," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR, Herman Khaeron, memberikan dukungan pada tindakan reekspor yang dilakukan Kementerian Pertanian terhadap daging impor ilegal.

Bahkan, dia menganggap proses yang dilakukan oleh kementerian tergolong cepat dalam menanggapi masalah impor daging ilegal tersebut.

"Kami berharap kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. Jika terbukti masih ada importir yang melakukan impor daging ilegal,harus dimasukkan dalam sanksi pidana, sehingga membuat efek jera," katanya.

Hal senada dinyatakan Ketua Umum Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana bahwa pemerintah telah konsisten melakukan tindakan tegas terhadap importir daging ilegal.

Menurut dia, hal ini harus menjadi pelajaran bagi importir lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa dengan memasukkan daging ke dalam negeri secara ilegal.

Teguh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap reekspor daging ilegal hingga pelaksanaan yang terakhir pada 8 Mei.(*)
(S025/A011)