Brussels (ANTARA News/AFP) - Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) menolak tawaran perundingan pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk mengakhiri pertikaian di Libya dan meminta "bukti, bukan janji" dalam menghentikan serangan kepada warga sipil, demikian lapor pejabat sekutu kepada AFP.

"Kami butuh bukti, bukan janji," kata pejabat NATO, Sabtu, menanggapi usul Gaddafi menawarkan pelaksanaan perundingan dengan Prancis dan Amerika Serikat, bahkan ketika pasukannya menekan serangan mereka terhadap kota pelabuhan utama yang dikuasai pemberontak, Misrata.

"Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 1973 secara eksplisit memerintahkan penghentian serangan dan penindasan terhadap warga sipil. Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan gencatan senjata beberapa kali namun mereka melanjutkan penyerangan pada sejumlah kota dan warga sipil," kata pejabat.

Pejabat itu mengatakan bahwa sebelumnya pada Sabtu, tentara Gaddafi telah "membombardir Misrata secara acak sehingga menewaskan banyak orang termasuk anak-anak" dan berupaya menanam ranjau di pelabuhan guna menghalangi akses bantuan kemanusiaan.

"Seluruhnya harus dihentikan dan harus sekarang," katanya.

Ia menimpali, "Segala gencatan senjata atau solusi perdamaian haruslah masuk akal dan dapat dibuktikan. Dan hal itu harus memberikan jalan bagi solusi yang menanggapi tuntutan sah rakyat Libya untuk reformasi politik."

Para Menteri Luar Negeri anggota NATO dalam pernyataan sebelumnya pada April mengatakan bahwa sekutu akan melanjutkan operasinya di Libya "hingga segala serangan dan ancaman kepada warga sipil telah berkurang dan seluruh tentara Gaddafi termasuk unit penembak jitu, tentara bayaran dan pasukan paramiliter kembali ke markasnya".

Selain itu pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan hingga tercapainya akses kemanusiaan secara penuh, aman dan tanpa hambatan kepada seluruh warga Libya yang membutuhkan bantuan.

"Kami akan tetap melakukan penekanan hingga mandat PBB telah terpenuhi," demikian keterangan pejabat NATO tersebut.
(Uu.KR-BPY/S008)