Kairo (ANTARA News/AFP) - Ikhwanul Muslimin Mesir, gerakan yang terorganisir paling baik di negara itu, Sabtu mengumumkan pembentukan sebuah partai untuk memperebutkan separuh kursi parlemen pada pemilihan September mendatang.

Mohammed Hussein, sekretaris jendral kelompok itu, mengatakan pada satu konferensi pers bahwa dewan konsultatif gerakan itu telah memutuskan pada suatu pertemuan untuk mengesahkan keputusan untuk membentuk partai baru, Partai Kebebasan dan Keadilan.

"Kami telah mengesahkan tindakan yang diambil oleh dewan penasehat mengenai Partai Kebebasan dan Keadilan serta mengesahkan program-programnya," katanya.

Ia menuturkan partai itu, yang akan dipimpin oleh anggota politbiro Ikhwan Muslimin, Mohammed al-Mursi, akan "bebas dari Ikhwan, tapi akan berkoordinasi dengannya".

Partai itu hanya akan memperebutkan antara 45 dan 50 persen kursi dalam pemilihan pada September mendatang, yang pertama sejak pergolakan rakyat Februari yang menjatuhkan presiden Hosni Mubarak.

Ikhwanul Muslimin mencalonkan calon-calonnya sebagai calon independen dalam pemilihan sebelumnya untuk mengelakkan larangan terhadap kelompok itu sejak 1954.

Mereka mendapat seperlima kursi dalam pemilihan 2005, tapi berjalan jauh lebih buruk pada pemilihan 2010 yang tampaknya secara luas sebagai dicurangi guna membantu bekas Partai Demokratik Nasional yang berkuasa.

Ikhwan telah berusaha untuk menghilangkan yang diduga ketakutan pada mayoritas parlemen Islam dan mengatakan mereka ingin bekerjasama dengan kelompok-kelompok sekuler pada pemilihan mendatang, sementara berjanji untuk tidak mengajukan calon presiden pada pemilihan November.

Mursi menyatakan pada konferensi pers itu, yang diadakan di markas besar baru gerakan tersebut di distrik Muqattam yang berbukit-bukit, bahwa partai itu bukan partai "theokratis".

"Itu bukan partai Islam dalam pengertian lama, itu bukan theokratis," ujar Mohammed al-Mursi, yang ditunjuk memimpin Partai Kebebasan dan Keadilan.

"Itu partai sipil," katanya pada konferensi pers tersebut.

Konstitusi Mesir melarang partai berdasar pada agama, golongan atau kedaerahan.
(Uu.S008)