Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen dapat menjadikan kedudukan Republik Indonesia lebih kompeten terkait dengan persoalan landas kontinen.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menerangkan, RUU Landas Kontinen digagas oleh pemerintah untuk memperkuat dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam hal perundingan atau klaim penyelesaian batas maritim dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

"Sejak tahun 2017, KKP telah bertindak sebagai pemrakarsa dari pemerintah untuk menyampaikan RUU Landas Kontinen kepada Presiden dan telah dilakukan penelaahan oleh Kementerian dan Lembaga terkait," kata Pamuji Lestari.

Ia juga menjelaskan RUU tersebut saat ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021.


Baca juga: Menteri KKP tegaskan RUU Landas Kontinen demi kedaulatan bangsa

Untuk itu, ujar dia, KKP terus menjaring aspirasi akademisi dan pakar di bidang kelautan untuk menyempurnakan muatan RUU.

Disebutkan, pemanfaatan landas kontinen di Indonesia saat ini meliputi sumber daya hayati seperti perikanan serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya non hayati seperti minyak dan gas bumi, mineral, penggelaran pipa dan kabel bawah laut, bangunan laut, penelitian konservasi berbasis geofisik dan penelitian lokasi gunung api bawah laut.

Selain itu, KKP juga ingin mendorong pemanfaatan biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, produksi garam dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

“RUU Landas Kontinen tidak hanya memuat tentang pemanfaatan saja akan tetapi juga memuat tentang perlindungan lingkungan laut seperti pencegahan pencemaran, perusakan lingkungan, upaya penanggulangan, rehabilitasi serta pemulihan,” ujarnya.

Baca juga: DPR: RUU Landas Kontinen untuk optimalkan kepentingan nasional di laut


Sementara itu, akademisi Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana menjelaskan agar ruang laut Indonesia dapat terjaga dengan baik, maka diperlukan kemampuan mendeteksi dan menjaga wilayah laut melalui patroli.

“Kalau tidak ingin ruang laut disalahgunakan oleh pihak lain, maka kita harus melengkapi diri dengan kemampuan untuk mendeteksi, kemampuan untuk menjaga dan kemampuan untuk patroli di wilayah perairan Indonesia,” jelasnya.


Baca juga: Anggota DPR: RUU Landas Kontinen perlu atur riset ilmiah

Baca juga: Anggota DPR: RUU Landas Kontinen bakal optimalkan sumber daya laut