Puskapol UI apresiasi keterwakilan perempuan dalam seleksi KPU-Bawaslu
4 Desember 2021 15:51 WIB
Tangkapan layar Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua dalam diskusi publik “Evaluasi Seleksi Tahap 2 dan Telaah 48 Nama” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Puskapol FISIP UI, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Harlitus Berniawan Telaumbanua mengapresiasi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang memastikan keterwakilan perempuan dalam seleksi tahap II.
“Kita menyampaikan apresiasi bahwa tahap seleksi ini telah membuka dan memastikan keterwakilan perempuan dengan angka minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu,” ujar Harlitus Berniawan Telaumbanua saat memaparkan materi dalam diskusi publik “Evaluasi Seleksi Tahap 2 dan Telaah 48 Nama” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Puskapol FISIP UI, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Beni, sapaan akrab Harlitus Berniawan Telaumbanua, menjelaskan para perempuan yang lolos seleksi tersebut mencapai 35,7 persen atau 10 dari total 28 orang dan calon anggota Bawaslu mencapai 30 persen atau 6 dari total 20 orang.
Baca juga: MPI: Timsel KPU/Bawaslu wujudkan 30 persen keterwakilan perempuan
Di samping itu, lanjut dia, di antara para anggota perempuan yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, ada didominasi para peserta program She Leads 2021.
“Dari 10 perempuan yang lolos seleksi KPU, 6 di antaranya berasal dari peserta She Leads 2021. Untuk Bawaslu sendiri, dari 6 perempuan yang lulus seleksi tahap II, 5 di antaranya merupakan peserta She Leads,” papar Beni.
Untuk diketahui, She Leads 2021 merupakan program kerja sama antara Puskapol UI dan Bawaslu yang bertujuan mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam pendaftaran seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Program ini pun mendorong keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalamnya, diatur bahwa keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya adalah 30 persen sebagai penyelenggara pemilu.
Beni mengapresiasi pula capaian perjuangan para peserta perempuan dan peserta dari program She Leads 2021 sehingga mereka berhasil lolos seleksi tersebut.
“Kami sangat apresiasi perjuangan dari para peserta She Leads dan perempuan-perempuan yang lolos seleksi tahap II ini,” ucapnya.
Beni berharap tim seleksi dapat mempertahankan minimal 30 persen keterwakilan perempuan itu.
Baca juga: Potret keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
Baca juga: Peneliti BRIN imbau parpol tegaskan keberpihakan pada perempuan
“Kita menyampaikan apresiasi bahwa tahap seleksi ini telah membuka dan memastikan keterwakilan perempuan dengan angka minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu,” ujar Harlitus Berniawan Telaumbanua saat memaparkan materi dalam diskusi publik “Evaluasi Seleksi Tahap 2 dan Telaah 48 Nama” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Puskapol FISIP UI, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Beni, sapaan akrab Harlitus Berniawan Telaumbanua, menjelaskan para perempuan yang lolos seleksi tersebut mencapai 35,7 persen atau 10 dari total 28 orang dan calon anggota Bawaslu mencapai 30 persen atau 6 dari total 20 orang.
Baca juga: MPI: Timsel KPU/Bawaslu wujudkan 30 persen keterwakilan perempuan
Di samping itu, lanjut dia, di antara para anggota perempuan yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, ada didominasi para peserta program She Leads 2021.
“Dari 10 perempuan yang lolos seleksi KPU, 6 di antaranya berasal dari peserta She Leads 2021. Untuk Bawaslu sendiri, dari 6 perempuan yang lulus seleksi tahap II, 5 di antaranya merupakan peserta She Leads,” papar Beni.
Untuk diketahui, She Leads 2021 merupakan program kerja sama antara Puskapol UI dan Bawaslu yang bertujuan mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam pendaftaran seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Program ini pun mendorong keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalamnya, diatur bahwa keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya adalah 30 persen sebagai penyelenggara pemilu.
Beni mengapresiasi pula capaian perjuangan para peserta perempuan dan peserta dari program She Leads 2021 sehingga mereka berhasil lolos seleksi tersebut.
“Kami sangat apresiasi perjuangan dari para peserta She Leads dan perempuan-perempuan yang lolos seleksi tahap II ini,” ucapnya.
Beni berharap tim seleksi dapat mempertahankan minimal 30 persen keterwakilan perempuan itu.
Baca juga: Potret keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu
Baca juga: Peneliti BRIN imbau parpol tegaskan keberpihakan pada perempuan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: