Kemarin, tim penyidik kasus Paniai hingga Perpol eks pegawai KPK
4 Desember 2021 05:59 WIB
Jamintel Kejagung RI Sunarta beserta rombongan dalam kegiatan pemantauan langsung pengerjaan proyek pengembangan BIZAM dan Bypass Mandalika di Lombok Tengah, NTB, Jumat (26/11/2021). (ANTARA/HO-Penkum Kejati NTB)
Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (3/12), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Kejagung membentuk tim penyidik kasus HAM berat di Paniai, Papua hingga Polri menerbitkan Perpol pengangkatan 57 eks pegawai KPK.
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Kejagung membentuk tim penyidik kasus HAM Berat di Paniai Papua
Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Selengkapnya di sini
2. Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
Selengkapnya di sini
3. Kompolnas terima 3.701 aduan masyarakat terhadap Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama periode Januari-November 2021 menerima 3.701 aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian, jumlah aduan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Selengkapnya di sini
4. Polri terbitkan Perpol pengangkatan 57 eks pegawai KPK
Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Selengkapnya di sini
5. KPK periksa mantan Bupati Banjarnegara kasus korupsi pengadaan PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Banjarnegara Djasri kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Selengkapnya di sini
Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.
1. Kejagung membentuk tim penyidik kasus HAM Berat di Paniai Papua
Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Selengkapnya di sini
2. Komnas Perempuan sebut Permendikbud 30/2021 langkah progresif
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
Selengkapnya di sini
3. Kompolnas terima 3.701 aduan masyarakat terhadap Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama periode Januari-November 2021 menerima 3.701 aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian, jumlah aduan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.
Selengkapnya di sini
4. Polri terbitkan Perpol pengangkatan 57 eks pegawai KPK
Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Selengkapnya di sini
5. KPK periksa mantan Bupati Banjarnegara kasus korupsi pengadaan PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Banjarnegara Djasri kasus dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: