Komnas Perempuan: Perlu literasi kekerasan berbasis gender siber
3 Desember 2021 15:19 WIB
Tangkapan layar - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk “Kekerasan Seksual di Mata Orang Muda” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan disaksikan dari Jakarta, Jumat (3/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan bahwa peningkatan interaksi di dunia digital menuntut masyarakat untuk memiliki literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber (KBGS) untuk melindungi diri dan orang lain.
"Masyarakat dan anak-anak muda ini tidak dibekali pemahaman yang baik tentang bagaimana cara memproteksi data diri dan melindungi diri dari ancaman KBGS. Ini menjadi keprihatinan kami di Komnas Perempuan," kata Bahrul Fuad ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk "Kekerasan Seksual di Mata Orang Muda" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan peningkatan interaksi masyarakat di dunia siber. Namun, di sisi lain, peningkatan tersebut tidak dibarengi dengan literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber, sehingga terjadi peningkatan kasus KBGS.
Sebelum pandemi COVID-19, lebih tepatnya pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat laporan KBGS sebanyak 87 kasus. Setelah pandemi COVID-19, terjadi peningkatan mencapai 300 persen dengan jumlah laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah sebanyak 383 kasus.
Baca juga: Anggota DPR: Kekerasan berbasis gender online ancaman serius
Baca juga: RUU PKS masuk prolegnas 2021 beri sinyal positif upaya lawan KBGO
Baca juga: Menteri PPPA sebut budaya patriarki membuat perempuan rentan kekerasan
Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, harus membekali masyarakat dengan literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber untuk menekan angka kekerasan di dunia siber.
"Kita berharap bahwa anak-anak muda dan berbagai pihak ini dapat bahu membahu untuk memberikan usaha pencegahan kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi ini dengan berbagai macam bentuk," ucap Bahrul.
Selain kekerasan berbasis gender siber, Bahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, sebanyak 6.480 kasus kekerasan terjadi di ranah domestik atau rumah tangga. Kasus kekerasan di ranah domestik menempati posisi paling tinggi, yakni sebesar 79 persen dari jumlah keseluruhan laporan yang ditangani oleh Komnas Perempuan.
Adapun dampak dari kekerasan seksual terhadap perempuan secara umum, selain dampak pada fisik, adalah dampak psikologis, dampak sosial, dan juga dampak finansial.
"Sering kali korban kekerasan seksual ini kehilangan sumber ekonomi mereka dikarenakan mereka mengalami eksklusi sosial," tutur Bahrul.
"Masyarakat dan anak-anak muda ini tidak dibekali pemahaman yang baik tentang bagaimana cara memproteksi data diri dan melindungi diri dari ancaman KBGS. Ini menjadi keprihatinan kami di Komnas Perempuan," kata Bahrul Fuad ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk "Kekerasan Seksual di Mata Orang Muda" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan peningkatan interaksi masyarakat di dunia siber. Namun, di sisi lain, peningkatan tersebut tidak dibarengi dengan literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber, sehingga terjadi peningkatan kasus KBGS.
Sebelum pandemi COVID-19, lebih tepatnya pada tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat laporan KBGS sebanyak 87 kasus. Setelah pandemi COVID-19, terjadi peningkatan mencapai 300 persen dengan jumlah laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan adalah sebanyak 383 kasus.
Baca juga: Anggota DPR: Kekerasan berbasis gender online ancaman serius
Baca juga: RUU PKS masuk prolegnas 2021 beri sinyal positif upaya lawan KBGO
Baca juga: Menteri PPPA sebut budaya patriarki membuat perempuan rentan kekerasan
Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, harus membekali masyarakat dengan literasi digital mengenai kekerasan berbasis gender siber untuk menekan angka kekerasan di dunia siber.
"Kita berharap bahwa anak-anak muda dan berbagai pihak ini dapat bahu membahu untuk memberikan usaha pencegahan kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi ini dengan berbagai macam bentuk," ucap Bahrul.
Selain kekerasan berbasis gender siber, Bahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, sebanyak 6.480 kasus kekerasan terjadi di ranah domestik atau rumah tangga. Kasus kekerasan di ranah domestik menempati posisi paling tinggi, yakni sebesar 79 persen dari jumlah keseluruhan laporan yang ditangani oleh Komnas Perempuan.
Adapun dampak dari kekerasan seksual terhadap perempuan secara umum, selain dampak pada fisik, adalah dampak psikologis, dampak sosial, dan juga dampak finansial.
"Sering kali korban kekerasan seksual ini kehilangan sumber ekonomi mereka dikarenakan mereka mengalami eksklusi sosial," tutur Bahrul.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: