Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex, Jumat.

"Dua saksi yang diperiksa yakni Septian Aditya yang merupakan staf honorer dan Marlisa staf keuangan di CV Era Karya Makmur," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah di Satbrimobda Sumatera Selatan. Keduanya dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan pengembangan kasus dari tersangka Dodi Reza Alex Noerdin yang mengatur berbagai proyek disertai dengan penentuan besaran komitmen "fee".

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi Dodi Reza

Baca juga: KPK: PNS Banyuasin dikonfirmasi soal pengaturan pemenangan proyek


Keterangan yang dihimpun KPK Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Hal itu dilakukan dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu 10 persen untuk Dodi, tiga hingga lima persen untuk Herman, dan dua sampai tiga persen bagi Eddi serta pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK mengamankan uang senilai Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza.