Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia mengatakan kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.

"DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito," kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menko Polhukam minta penerima eks aset BLBI tidak telantarkan hibah

Dia menjelaskan DPD RI memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp110 triliun yang harus ditagih namun mencapai Rp400-Rp1.000 triliun.

Menurut dia, pendapat DPD RI tersebut sangat baik namun Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).

"Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun
Baca juga: Pemerintah hibahkan Rp492,2 miliar aset eks BLBI untuk pemkot dan K/L


Menurut dia, apabila ada temuan-temuan lain berarti itu urusan pidana sehingga Satgas BLBI menagih terkait perdata.

Dia menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih adalah jauh lebih sedikit dari yang seharusnya ditagih dan itu rakyat tahu.

Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar dari tagihan yang ada dalam catatan.