Kemenhub latih operator transportasi, tingkatkan layanan disabilitas
2 Desember 2021 19:04 WIB
Suasana kegiatan workshop yang bertema "Petugas Layanan Transportasi yang Responsif dan Sensitif dalam Memberikan Layanan Kepada Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus" yang digelar di Bogor, pada Rabu (1/12). (Kementerian Perhubungan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pelatihan khusus para petugas penyelenggara (operator) sarana dan prasarana transportasi, dalam rangka meningkatkan layanan transportasi bagi para penyandang disabilitas.
“Melalui pelatihan ini diharapkan para petugas dari operator dapat menjadi insan yang memiliki empati dan sensitivitas terhadap pengguna jasa transportasi, khususnya para penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Djoko mengatakan sesuai semangat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan dilaksanakannya azas pelayanan publik yaitu adanya kesamaan hak, persamaan perlakuan (tidak diskriminatif) dalam memberikan pelayanan, dan penyediaan fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas.
“Pelayanan transportasi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Pelayanan yang diberikan harus cepat, mudah diakses, dan terjangkau,” ujarnya.
Kegiatan lokakarya sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan pelatihan tahun ini berasal dari Gerakan Aksesbilitas Umum Nasional (GAUN), yang merupakan gerakan penyandang disabilitas untuk mengadvokasi penyediaan aksesibilitas pada infrastruktur bangunan publik, sarana transportasi publik, jalur pedestrian, serta layanan ramah disabilitas sebagai wujud kesamaan hak dalam hidup berkota.
Narasumber lainnya yaitu dari PT MRT Jakarta, yang menjadi salah satu operator transportasi yang berhasil dalam memberikan pelayanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus.
Kegiatan pelatihan ini dihadiri sejumlah 31 (tiga puluh satu) peserta, yang merupakan para petugas pelayanan dari berbagai unsur, yakni dari unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kemenhub, BUMN/BUMD, dan swasta.
Baca juga: DTKJ harapkan layanan transportasi lampaui ekspektasi disabilitas
Baca juga: Kemenhub temui tuna netra yang tuntut regulasi penyandang disabilitas
“Melalui pelatihan ini diharapkan para petugas dari operator dapat menjadi insan yang memiliki empati dan sensitivitas terhadap pengguna jasa transportasi, khususnya para penyandang disabilitas,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Djoko mengatakan sesuai semangat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan dilaksanakannya azas pelayanan publik yaitu adanya kesamaan hak, persamaan perlakuan (tidak diskriminatif) dalam memberikan pelayanan, dan penyediaan fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, termasuk para penyandang disabilitas.
“Pelayanan transportasi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Pelayanan yang diberikan harus cepat, mudah diakses, dan terjangkau,” ujarnya.
Kegiatan lokakarya sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan pelatihan tahun ini berasal dari Gerakan Aksesbilitas Umum Nasional (GAUN), yang merupakan gerakan penyandang disabilitas untuk mengadvokasi penyediaan aksesibilitas pada infrastruktur bangunan publik, sarana transportasi publik, jalur pedestrian, serta layanan ramah disabilitas sebagai wujud kesamaan hak dalam hidup berkota.
Narasumber lainnya yaitu dari PT MRT Jakarta, yang menjadi salah satu operator transportasi yang berhasil dalam memberikan pelayanan bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus.
Kegiatan pelatihan ini dihadiri sejumlah 31 (tiga puluh satu) peserta, yang merupakan para petugas pelayanan dari berbagai unsur, yakni dari unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kemenhub, BUMN/BUMD, dan swasta.
Baca juga: DTKJ harapkan layanan transportasi lampaui ekspektasi disabilitas
Baca juga: Kemenhub temui tuna netra yang tuntut regulasi penyandang disabilitas
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: