Semarang (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih terus mencari data tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Kami sedang mendalami, menambahi data-datanya, dan informasinya dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak," kata Ketua KY, Eman Suparman, di Semarang, Rabu.

Usai menjadi pembicara dalam seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" itu, ia mengatakan, termasuk meminta keterangan ahli forensik, Mun`im Idris.

Menurut dia, pihaknya perlu meminta keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dalam menangani kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan Antasari Azhar.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya meneruskan laporan dari kuasa hukum Antasari Azhar, kemudian mempelajari dugaan hakim pemeriksa perkara Antasari mengabaikan alat-alat bukti dan keterangan ahli.

"Jadi, tidak benar kalau hal ini baru muncul akhir-akhir ini, karena kami meneruskan laporan dari kuasa hukum Antasari Azhar sejak dulu, sejak Ketua KY masih dijabat Busyro Muqoddas," kata Eman.

Sebelumnya, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban, yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

(KR-ZLS/I007)