BKSDA Maluku terima satwa translokasi dari Kalimantan Timur
1 Desember 2021 20:58 WIB
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima tujuh ekor satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai KSDA Kalimantan Timur, Rabu (1/12).
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima tujuh ekor satwa liar hasil kegiatan translokasi satwa dari Balai KSDA Kalimantan Timur.
Penyerahan satwa translokasi diserahkan perwakilan Balai KSDA Kalimantan Timur, Dheni Mardiono, dan diterima Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipelohy di Ambon, Maluku, Rabu.
Satwa liar yang ditranslokasi dari Balai KSDA Kalimantan Timur sebanyak enam ekor kakatua koki (Cacatua gallerita) dan satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus),
Ia mengatakan satwa liar yang ditranslokasikan tersebut merupakan barang bukti kejahatan peredaran dan kepemilikan satwa secara ilegal dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan belasan satwa liar endemik
Satwa liar ini harus dijaga dan dilestarikan di habitat aslinya, karena merupakan salah satu satwa endemik yang penyebaran alaminya terbatas hanya berada di wilayah Kepulauan Maluku.
Saat ini, katanya, satwa liar yang ditranslokasikan tersebut sedang diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Transit Passo di Kota Ambon untuk proses pemulihan fisik dan kesehatannya.
Rencananya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, sebelum satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.
Baca juga: BKSDA minta dukungan Gubernur Maluku bangun pusat konservasi satwa
Dijelaskannya, kegiatan pelepasliaran ke habitat aslinya akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Pulau Baun di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku dan Cagar Alam (CA) Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Dipilihnya kawasan konservasi SM Pulau Baun dan CA Pulau Obi sebagai lokasi pelepasliaran, karena kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari burung kakatua koki dan kasturi ternate.
Selain itu kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang melimpah sangat cocok menjadi habitat baru satwa liar tersebut untuk dapat hidup dan berkembang biak.
Burung kakatua koki dan kasturi ternate merupakan satwa asli dan endemik Kepulauan Maluku dengan lokasi penyebaran alami di Kepulauan Aru di Provinsi Maluku dan Pulau Halmahera di Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: BKSDA Maluku siapkan translokasi buaya masuk desa di Buru Selatan
Baca juga: Dilepasliarkan, 25 ekor burung dilindungi di Maluku Utara
Penyerahan satwa translokasi diserahkan perwakilan Balai KSDA Kalimantan Timur, Dheni Mardiono, dan diterima Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H. Pattipelohy di Ambon, Maluku, Rabu.
Satwa liar yang ditranslokasi dari Balai KSDA Kalimantan Timur sebanyak enam ekor kakatua koki (Cacatua gallerita) dan satu ekor kasturi ternate (Lorius garrulus),
Ia mengatakan satwa liar yang ditranslokasikan tersebut merupakan barang bukti kejahatan peredaran dan kepemilikan satwa secara ilegal dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan belasan satwa liar endemik
Satwa liar ini harus dijaga dan dilestarikan di habitat aslinya, karena merupakan salah satu satwa endemik yang penyebaran alaminya terbatas hanya berada di wilayah Kepulauan Maluku.
Saat ini, katanya, satwa liar yang ditranslokasikan tersebut sedang diistirahatkan terlebih dahulu di Kandang Transit Passo di Kota Ambon untuk proses pemulihan fisik dan kesehatannya.
Rencananya dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, sebelum satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.
Baca juga: BKSDA minta dukungan Gubernur Maluku bangun pusat konservasi satwa
Dijelaskannya, kegiatan pelepasliaran ke habitat aslinya akan dilakukan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Pulau Baun di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku dan Cagar Alam (CA) Pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Dipilihnya kawasan konservasi SM Pulau Baun dan CA Pulau Obi sebagai lokasi pelepasliaran, karena kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari burung kakatua koki dan kasturi ternate.
Selain itu kondisi hutan yang masih bagus dan terjaga dengan potensi sumber pakan alami yang melimpah sangat cocok menjadi habitat baru satwa liar tersebut untuk dapat hidup dan berkembang biak.
Burung kakatua koki dan kasturi ternate merupakan satwa asli dan endemik Kepulauan Maluku dengan lokasi penyebaran alami di Kepulauan Aru di Provinsi Maluku dan Pulau Halmahera di Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: BKSDA Maluku siapkan translokasi buaya masuk desa di Buru Selatan
Baca juga: Dilepasliarkan, 25 ekor burung dilindungi di Maluku Utara
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: