Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, belum menetapkan tersangka kasus penyimpangan pembayaran retribusi dan pajak videotron di Jalan Pahlawan Semarang senilair Rp1,2 miliar, yang termasuk tindak pidana penggelapan.
"Hasil pemeriksaan sejumlah saksi memang mengarah kepada keterlibatan Direktur PT Aji Guna Jaya, Irenius Ike Santoso, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, dan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Bambang Kristiyono, di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, terkait penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, kepolisian harus memiliki alat bukti yang cukup dan kuat.
Menurut dia, status Ike yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sebanyak dua kali tersebut masih sebagai saksi.
"Jika pada panggilan pemeriksaan ketiga yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka akan kami jemput paksa dan dilakukan penangkapan, tapi masih sebagai saksi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga sekarang pihaknya juga masih melakukan penelusuran terkait adanya dugaan oknum Pemerintah Kota Semarang yang terlibat dalam kasus videotron ini dengan memalsukan tanda tangan surat izin perpanjangan reklame.
Dalam penanganan kasus videotron ini, Polrestabes Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang.
Kepala Kejari Semarang, Ranu Mihardja, yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran secara menyeluruh dalam kasus ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Penelusuran secara menyeluruh kami lakukan dengan mengumpulkan alat bukti yang bertujuan untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum yang lainnya dalam kasus videotron ini," katanya.
Kasus tersebut bermula dari PT Djarum menyerahkan pengelolaan pembayaran retribusi dan pajak reklame di videotron kepada PT Zentha Hitawasana selaku agen iklan di Jakarta.
Namun, PT Zentha Hitawasana menggandeng PT Aji Guna Jaya (AGJ) selaku rekanan di Kota Semarang untuk mengurus reklame PT Djarum di videotron tersebut.
Pihak PT Zentha Hitawasana mengaku sudah membayar retribusi dan pajak videotron tahun 2009-2010 kepada Pemerintah Kota Semarang pada 7 Juli 2010, sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang tidak menerima pembayaran tersebut.
Terkait perkembangan kasus videotron, PT Zentha Hitawasana telah melaporkan secara resmi pimpinan PT AGJ, Irenius Ike Susanto, kepada Polrestabes Semarang karena diduga telah menggelapkan uang pembayaran berupa giro untuk retribusi dan pajak videotron tahun 2009-2010.
Pimpinan PT AGJ diduga juga telah memalsukan bukti setoran pembayaran pajak videotron dari Bank Jateng dan tanda tangan Kepala BPPT Kota Semarang, Masdiana Safitri, di surat persetujuan izin reklame videotron dengan nomor 510.1/310/ITR/2010.
Sejumlah fakta tersebut terungkap setelah Kejari Semarang memeriksa Manajer Marketing PT Djarum Semarang, Handjojo Budiman, dan staf PT Zentha Hitawasana yang bernama Lusia Diah.
(U.KR-WSN/A030)
Kepolisian Belum Tetapkan Tersangka Kasus Videotron
26 April 2011 17:40 WIB
Ilustrasi (ist)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: