Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan pada 2022 pencatatan hak cipta bisa selesai dalam waktu hitungan menit.

"Saat ini jajaran DJKI tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat nonsubstantif dalam waktu sangat singkat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kemenkumham, kata dia, menyebutnya sebagai persetujuan otomatis pelayanan hak kekayaan intelektual (POP HKI). Dalam waktu singkat, permohonan di luar substantif akan bisa diselesaikan semuanya.

Untuk aplikasi pencatatan hak cipta, kata dia, akan diberi nama persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC).

Melalui program tersebut, Kemenkumham yakin bisa menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemulihan ekonomi sekaligus mendukung ilmu pengetahuan.

"Hal itu termasuk pembangunan budaya setelah serangan COVID-19," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.

Saat ini, kata dia, Pemerintah sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia.

POP HKI dianggap berpotensi berkontribusi pada pendapatan Indonesia melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual.

"POP HC ini bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15 hingga 20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual," ujarnya.

Sejak 2016 Kemenkumham telah meluncurkan e-hakcipta. Mulai saat itu, tren pencatatan meningkat 10 kali lipat dibandingkan manual. Bahkan, sekarang mendekati 60.000 pencatatan dalam setahun

"Dahulu pada tahun 2015 paling hanya 5.000 setahun. Kemungkinan dengan POP akan meningkat lagi sampai 20.000," katanya.

Baca juga: Kemenkumham: Merek yang didaftarkan tidak bisa dominasi barang-jasa

Baca juga: Kemenkumham: Pemanfaatan karya seni untuk komersial harus ada izin