Wagub DKI yakin Kemenaker akan merespon surat Anies Baswedan
1 Desember 2021 18:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) duduk bersama buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mempelajari dan merespon surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal UMP beberapa hari lalu.
"Kami masih menunggu, kami yakin Kemenaker akan mempelajari dan merespon dengan baik surat tersebut," ujar Riza di Jakarta, Rabu.
Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan formula PP Nomor 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Menurut Anies, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Baca juga: Formula UMP 2022 tidak cocok diterapkan di Jakarta
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Anies menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.
Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.
Apalagi sebagian sektor masih mengalami peningkatan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.
"Kami masih menunggu, kami yakin Kemenaker akan mempelajari dan merespon dengan baik surat tersebut," ujar Riza di Jakarta, Rabu.
Dalam surat bernomor 533/-085.15 tersebut, Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan formula PP Nomor 36/2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Menurut Anies, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.
Baca juga: Formula UMP 2022 tidak cocok diterapkan di Jakarta
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Anies menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.
Dalam suratnya, Anies menjelaskan dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.
Apalagi sebagian sektor masih mengalami peningkatan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: