Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia berharap lembaga yang dipimpinnya dapat mengawal pemenuhan hak bagi semua warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas.

"Harapannya dengan terbentuknya komisioner Komisi Nasional Disabilitas ini maka kita dapat mengawal penciptaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Dante di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo pada hari ini melantik tujuh orang anggota KND untuk periode 2021-2026.

"Sehingga penyandang disabilitas dapat menikmati hasil pembangunan kemudian berkontribusi dalam pembangunan dan juga ke depannya mandiri sebagai individu dan sebagai warga negara yang berkontribusi untuk negaranya," tambah Dante.

Baca juga: Presiden Jokowi lantik anggota Komisi Nasional Disabilitas

Dante mengakui perjalanan terpilihnya komisioner KND juga cukup panjang.

"Perjalanan yang panjang dilalui oleh kami semua, namun kami merasa bahagia karena proses ini merupakan sebuah pembelajaran dan pengayaan bagi kami tentang bagaimana kita mewujudkan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan kesamaan hak sebagai warga negara," ungkap Dante.

Ia berharap dukungan masyarakat agar Komisi Nasional Disabilitas dapat bekerja dengan baik.

Ketujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas yaitu:
1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai anggota;
4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai anggota;
5. Fatimah Asri Mutmainnah, sebagai anggota;
6. Jonna Aman Damanik, sebagai anggota; dan
7. Rachmita Maun Harahap, sebagai anggota.

Pengangkatan anggota Komisi Nasional Disabilitas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 53 M tahun 2021 tertanggal 30 November 2021 dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.

Baca juga: KSP: Pelantikan tujuh komisioner KND kado Hari Disabilitas

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang menyebutkan KND berdiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

Lembaga tersebut bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, dipilih 7 anggota Komisioner terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.

Seleksi dilakukan mulai 21 Desember 2020 dengan sekitar 1.300 pelamar.

Padahal menurut UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, KND seharusnya terbentuk dua bulan setelah UU disahkan yaitu April 2016 namun, proses pembentukkan lembaga tersebut baru dapat terlaksana 5 tahun setelah UU Disabilitas disahkan ketok palu.

Baca juga: Komnas HAM: Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal
Baca juga: Angkie berharap pemimpin Komisi Nasional Disabilitas disahkan 2021
Baca juga: Komisi Nasional Disabilitas harus sejalan dalam implementasi CRPD