Bengkulu (ANTARA News) - Pengurus Wahana Lingkungan Hidup menolak adanya indikasi Pemprov Bengkulu dalam mengurangi lahan Pusat Latihan Gajah Seblat Bengkulu seluas 1.300 hektare melalui perubahan tata ruang.

"Lahan PLG itu rencananya akan dieksplorasi untuk mengambil kandungan batu bara di dalamnya untuk kepentingan perusahaan pertambangan nasional," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Zenji Suhadi dihubungi, Selasa.

Bila kawasan hutan PLG itu dikurangi, maka tidak sesuai dengan kesepakatan "Kajian lingkungan hidup strategis" disepakati bersama antara Dinas Kehutanan, Bappeda, Walhi dan Kementerian lingkungan hidup di Jakarta belum lama ini.

Sesuai kesepakatan dalam kajian lingkungan hidup strategis tersebut semua pihak setuju mempertahankan kawasan hutan termasuk menekan izin pertambangan batu bara, terutama dalam kawasan hutan.

Dia mengemukakan dana dari pemerintah pusat untuk pemeliharaan hutan di wilayah tersebut setiap tahun cukup besar, namun nyatanya kawasan hutan tetap saja tidak dijaga dan selalu berkurang.

"Kami akan selidiki oknum ingin mengurangi kawasan PLG tersebut melalui perubahan tata ruang daerah karena ada indikasi untuk kepentingan pribadi dengan menurunkan status kawasan hutan,` tandasnya.

Kawasan PLG ke depan hendaknya dikukuhkan statusnya oleh Menteri Kehutanan menjadi hutan suaka Marga satwa dari status sekarang hutan produksi khusus untuk dijadikan habitat satwa dan gajah liar.

"Kami mendukung sekali ada upaya perluasan kawasan PLG Bengkulu dengan usulan hutan koridor seluas 11.638 hektare atau menjadi 18.503 hektare, sehingga kawasan habitat gajah liar, harimau Sumatra dan lainnya bisa terlindungi," katanya.

Kepala Balai Konervasi Sumberdaya Alam Provinsi Bengkulu Amon Zamora ketika dikonfirmasikan belum mendengar isu tersebut. Ia justru sedang mengusulkan perluasan kawasan PLG tersebut.

"Saya sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan, perluasan kawasan hutan koridor pusat latihan gajah Seblat menghubungkan ke Taman Nasional Krinci seblat (TNKS) wilayah itu. "Kalau izin perluasan itu lamban dikeluarkan, kami khawatir kawasan hutan produksi terbatas Lebong Kandis dicadangkan itu habis dirambah masyarakat," katanya.

Kawasan koridor itu sangat dibutuhkan untuk lalu lintas gajah liar dari PLG ke kawasan hutan TNKS, sehingga tidak mengganggu kebun masyarakat berada di sekitar itu.

Perluasan kawasan hutan PLG Seblat di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara itu dari 6.800 hektare menjadi 18.503 Ha karena kawasan hutan koredor itu luasnya mencapai 11.638 hektare.

Ia mengatakan, kawasan PLG Seblat Bengkulu saat ini dihuni 90 persen jenis satwa liar yang ada di Sumatra, hal itu berdasarkan hasil survei tahun 2004.

Ribuan jenis satwa langka dan dilindungi itu antara lain jenis Ranggong, siamang, burung kuwau, primat dan jenis tapir yang perlu diamankan.

Kawasan PLG Bengkulu juga tercatat dari hasil survei Bank dunia tahun 2000 menyebutkan di wilayah Sumatra tegakan kayu alam berada pada lahan 650 ribu hektare termasuk di PLG Bengkulu, katanya.

Kabag Tata usaha BKSDA Bengkulu Supartono mengatakan, usulan perubahan status hutan PLG dan hutan koredor itu terakhir awal tahun 2011 secara tertulis dengan No. S 85/BKSDA/BKL/2011.

Hal itu sudah berkali-kali diusulkan sejak tahun 2007, namun sampai saat ini belum juga ada realisasinya, sedangkan keberadaan satwa liar dilindungi itu sudah semakin terjepit.
(Z005/M027)