Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2021 dinaikkan dari sebelumnya Rp125,76 miliar menjadi Rp139,48 miliar pada APBD Perubahan 2021 karena akhir Oktober 2021 realisasinya melampaui target.
"Meskipun sudah dinaikkan, kami tetap optimistis bisa melampaui target. Dengan sisa waktu satu bulan akan kami optimalkan untuk menggenjot penerimaan dari sektor pajak," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia mencatat penerimaan pajak daerah hingga 29 November 2021 mencapai Rp138,1 miliar atau 98,98 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp139,48 miliar, berasal dari 10 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp1,79 miliar, pajak restoran sebesar Rp7,35 miliar, pajak hiburan sebesar Rp122 juta, pajak reklame Rp3,15 miliar, pajak penerangan jalan Rp50 miliar, dan pajak parkir Rp163 juta.
Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp3,14 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp7,9 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp37,6 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp36,16 miliar.
Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, tercatat ada delapan pos penerimaan yang realisasinya melampaui target. Di antaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan selebihnya belum mencapai target.
Untuk pajak restoran terealisasi sebesar Rp7,58 miliar atau 103,12 persen, pajak hiburan terealisasi Rp122,43 juta atau 100,35 persen, pajak reklame terealisasi Rp3,5 miliar atau 112,11 persen, dan pajak parkir terealisasi Rp166,92 juta atau 102,4 persen.
Kemudian pajak air tanah terealisasi Rp3,37 miliar atau 107,44 persen, pajak sarang walet terealisasi Rp7,91 juta atau 100,18 persen, PBB terealisasi Rp37,76 miliar atau 100,42 persen, dan BPHTB terealisasi Rp37,49 miliar atau 103,67 persen.
Sementara realisasi penerimaan lainnya paling rendah 92,34 persen, sehingga BPPKAD optimistis semua pos penerimaan bisa memenuhi target.
Baca juga: Penerimaan pajak daerah Kudus hingga 10 Juni capai Rp53,76 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak daerah Kudus capai Rp77,38 miliar
Baca juga: Penerimaan pajak daerah Kudus tahun ini sudah 66,77 persen
Baca juga: Penerimaan pajak daerah Kudus Januari-Juni capai 43,70 persen
Penerimaan pajak daerah Kudus tahun 2021 dinaikkan
1 Desember 2021 14:33 WIB
Pelayanan pembayaran pajak daerah di Kudus. (ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: